Bekasi – jmpdnews.com
Polemik serius mencuat di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mengungkap dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa setempat.
Melalui dua surat resmi yang telah dilayangkan sejak Maret hingga April 2026, BPD meminta sejumlah dokumen penting, mulai dari APBDes, kontrak proyek, hingga laporan realisasi anggaran dan hasil audit. Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun dokumen yang diberikan.
LBH Arjuna menyoroti sikap tersebut sebagai indikasi serius adanya penghambatan fungsi pengawasan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi. Ini sudah masuk dugaan penutupan informasi publik dan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran,” tegas Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H.
Yang lebih mengkhawatirkan, dokumen yang diminta mencakup pengelolaan Dana Desa selama bertahun-tahun. Ketertutupan ini memunculkan pertanyaan besar:
Ada apa dengan Dana Desa Sindangmulya?
Perwakilan BPD Desa Lili Suheri menilai, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Ketika permintaan resmi lembaga pengawas desa diabaikan, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan.
LBH Arjuna memastikan dan mendorong agar segera membawa persoalan ini ke level berikutnya. Laporan resmi wajib disampaikan ke Inspektorat hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan).
Jika terbukti terdapat penyimpangan, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dana desa.Kasus serupa kemungkinan bakal terjadi di setiap desa di Kabupaten Bekasi.
Publik kini menunggu:
Apakah Kepala Desa akan membuka data, atau justru semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan desa?
#DanaDesa #Transparansi #Bekasi #BPD #AntiKorupsi
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









