jmpdnews.com || Bekasi – Mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menerima penghargaan sebagai “Bapak Pembangunan Muara Gembong” saat menghadiri peringatan HUT RI ke-79 di Muara Gembong. Sabtu 17 Agustus 2024.
Kehadiran Dani Ramdan dalam acara tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat Kabupaten Bekasi, dan menjadi perbincangan dijalankan masyarakat.
Camat Muara Gembong, H. Sukarmawan, menyampaikan bahwa kehadiran Dani Ramdan merupakan hasil dari aspirasi masyarakat selama ia menjabat sebagai Penjabat Bupati. Selama acara Botram sebulan sebelumnya, berbagai komponen masyarakat telah memberikan ungkapan terima kasih dan mengusulkan agar Dani Ramdhan diabadikan sebagai “Bapak Pembangunan Muara Gembong”.
Selain itu, ada usulan terkait penamaan kembali jembatan kuning yang telah terbengkalai selama delapan tahun, yang kini telah tersambung kembali, kata Camat Muara Gembong H.Sukarmawan.
Penganugerahan Dani Ramdan sebagai “Bapak Pembangunan Muara Gembong” merupakan hasil dari aspirasi langsung masyarakat, yang kemudian tertuang dalam bentuk piagam dan deklarasi bersama.
Dan tidak ada penandatanganan resmi, atau berbentuk prasasti hal ini merupakan ungkapan terima kasih dari masyarakat Muara Gembong, kata Camat H.Sukarmawan.
Namun, kritik datang dari Zuli Zulkipli, seorang pengamat kebijakan dan praktisi hukum. Menurutnya, penghargaan tersebut dapat menjadi bumerang bagi pemerintah Kecamatan Muara Gembong karena tidak ada regulasi yang mengatur penamaan jembatan. Hal ini bisa memicu perpecahan di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dikatakan Zuli, tidak ada yang menonjol dan dibanggakan saat memimpin selama ini, mengenai bea siswa itu merupakan program sudah ada dan banyak sebelumnya dan tidak ada yang harus dibanggakan oleh masyarakat Muara Gembong, tukas Zuli Zulkipli, Senin 19/08/2024.
Menurut Zuli Zulkipli Dani Ramdhan sudah tidak mempunyai etika berpolitik yang baik sudah tidak menjabat lagi sebagai Pj tetapi datang dan menghadiri HUT RI, kapasitas nya sebagai apa di sana, cetus Zulkipli.
Di sisi lain, ada juga tokoh masyarakat yang merasa kehadiran Dani Ramdhan tidak tepat di tengah situasi politik yang sedang panas. Menurutnya, penghargaan seharusnya diberikan oleh lembaga formal yang memiliki dasar yang jelas.
Semestinya Camat Muara Gembong sebagai ASN wajib mempertimbangkan dampak dari tindakan yang diambil.dan bahkan bisa di duga ada agenda politik tertentu sehingga wajib di laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Meskipun penghargaan diberikan dengan niat baik, harus dipastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Sebagai pejabat ASN Dani Ramdhan juga sebaiknya memperhatikan etika berpolitik yang baik meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Bupati, pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema