Cikarang – jmpdnews.com
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi fondasi utama dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia. Regulasi ini menandai perubahan besar dari pendekatan pemidanaan menuju restorative justice, sebuah konsep yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam UU SPPA, aparat penegak hukum diwajibkan mengedepankan Diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun. Melalui musyawarah yang melibatkan anak, keluarga, korban, tokoh masyarakat, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas), diversi menjadi ruang untuk mencapai kesepakatan tanpa harus membawa anak ke meja hijau.
UU ini juga menegaskan bahwa penahanan terhadap anak adalah upaya terakhir, dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dengan batas waktu yang sangat ketat. Selain itu, setiap anak berhak mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan pendidikan dan kesehatan selama proses hukum berlangsung.
Hakim, jaksa, dan penyidik diwajibkan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tahapan penanganan perkara. Putusan pengadilan pun diarahkan pada upaya pembinaan melalui berbagai bentuk sanksi alternatif seperti peringatan, pelayanan masyarakat, pembinaan di luar lembaga, hingga pidana bersyarat.
Dengan hadirnya UU SPPA, pemerintah berharap sistem peradilan pidana yang lebih humanis dapat terwujud, sekaligus memastikan bahwa masa depan anak tetap terlindungi meskipun berhadapan dengan proses hukum. Regulasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa anak tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa, dan wajib ditempatkan sebagai subjek yang harus dibina, bukan dihukum.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









