Bekasi, jmpdnews.com || Hari Rabu, 05 Pebruari 2025 bertempat di Aula KH Sukron Makmun Nawawi tepatnya di Gedung Bupati Bekasi Lantai 2 diadakan pertemuan silaturahmi dan perkenalan anggota TP2D.
Ada 25 Personal yang terpilih berdasarkan penunjukan Bupati Ade Kuswara Kunang SH, dan Wakil Bupati dr Asep Surya Atmaja beserta Ketua Team Sukses H Asep Sonjaya juga tentu saran dan masukan Abah Muhammad Kunang.
Acara di buka Oleh Ketua Team H Cecep Noor sekaligus sedikit memberikan pemaparan setelah diskusi dengan Bupati terpilih Kemudian di lanjutkan ide dan gagasan dari Sekretaris yaitu Prof Dr Drs Hasan Effendi M.Pd beliau lebih menitik beratkan menyampaikan terkait tupoksi dan Bidang-bidang kepada para anggota.
Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) sangat penting karena membantu percepatan pembangunan daerah. TP2D juga dapat membantu mengatasi keluhan masyarakat dan melakukan analisis saran mereka terhadap program Pemerintah Daerah.
Berikut adalah beberapa urgensi dibentuknya TP2D:
- Membantu mengatasi keluhan masyarakat
- Melakukan analisis saran masyarakat
- Membantu percepatan pembangunan daerah
- Memberikan rekomendasi kebijakan
- Membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Membantu menguatkan perencanaan pembangunan
Dasar Hukum
Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat pemerintahan yang membentuknya (nasional atau daerah). Berikut beberapa dasar hukum yang sering digunakan:
- Undang-Undang (UU) yang Mendukung Percepatan Pembangunan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional → Mengatur mekanisme perencanaan pembangunan agar lebih efektif dan efisien.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah → Memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk membentuk tim atau satuan tugas guna mendukung pembangunan.
- Peraturan Presiden (Perpres) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah → Memfasilitasi percepatan proyek pembangunan dengan prosedur yang lebih efisien. Perpres-perpres lain yang terkait dengan percepatan proyek strategis nasional atau daerah.
- Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) → Misalnya, terkait tata kelola pemerintahan daerah yang memungkinkan pembentukan tim percepatan.
- Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota → Biasanya menjadi dasar spesifik pembentukan TPP di daerah, menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan setempat.
Dasar hukum ini menjadi landasan agar TP2D memiliki legitimasi yang kuat dalam menjalankan guna mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Struktur
Struktur Tim Percepatan Pembangunan (TPP) biasanya dibentuk secara hierarkis untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Berikut adalah struktur umum TPP:
- Ketua
- Biasanya dijabat oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) atau pejabat tinggi yang ditunjuk.
- Bertanggung jawab atas arah kebijakan dan pengambilan keputusan strategis.
- Wakil Ketua
- Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya dan mengoordinasikan kerja tim.
- Bisa berasal dari pejabat senior, misalnya Sekretaris Daerah atau Kepala Bappeda.
- Sekretaris
- Mengelola administrasi tim, menjadwalkan pertemuan, serta memastikan komunikasi berjalan lancar.
- Biasanya berasal dari pejabat Sekretariat Daerah atau dinas terkait.
- Bidang/Divisi Teknis (Disesuaikan dengan Fokus Pembangunan)
Terdiri dari beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan daerah atau proyek pembangunan, seperti:
- Bidang Perencanaan dan Pengembangan → Menyusun strategi pembangunan dan kajian teknis.
- Bidang Infrastruktur dan Transportasi → Mengawal proyek pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
- Bidang Investasi dan Kemitraan → Mengundang investor serta menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan BUMN/BUMD.
- Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat → Memastikan pembangunan berdampak positif bagi masyarakat.
- Bidang Hukum dan Regulasi → Memastikan semua proyek sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Bidang Monitoring dan Evaluasi → Mengawasi pelaksanaan program serta memberikan rekomendasi perbaikan.
- Tim Ahli dan Konsultan
- Terdiri dari akademisi, pakar, serta profesional yang memberikan saran teknis dan kebijakan.
- Tim Pelaksana/Administrasi
- Mengelola operasional sehari-hari, mengumpulkan data, serta mendukung kelancaran kegiatan tim.
TP2D mempunyai tugas :
- melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
- memberikan nasehat dan pertimbangan dalam rangka percepatan pembangunan daerah;
- memberikan masukan kepada Bupati dalam penyusunan arah prioritas dan kebijakan percepatan pembangunan daerah Kabupaten
- melaksanakan pendampingan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas Bupati yang dilaksanakan oleh OPD;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh OPD di semua bidang dan BUMD;
- melakukan analisis atas saran dan keluhan masyarakat terhadap permasalahan pelaksanaan program pemerintah daerah dan membantu untuk mengatasinya;
- menyusun pedoman, tata cara, dan mekanisme penilaian kineija Perangkat Daerah terkait dengan pelaksanaan prioritas pembangunan;
- merumuskan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan prioritas pembangunan;
- melakukan sinkronisasi dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan prioritas pembangunan;
- melakukan monitoring, evaluasi, dan membuat laporan pemantauan pelaksanaan prioritas pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangka Daerah dengan berpegang pada prinsip koordinasi, sinkronisasi, serta capaian prioritas pembangunan; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan prioritas pembangunan secara berkala triwulan, semester, dan tahunan dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Bupati.
Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud TP2D dapat melibatkan dan berkoordinasi dengan OPD dan BUMD setelah mendapat persetujuan Bupati.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber