Jakarta – jmpdnews.com
Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dinilai semakin mendesak di tengah kompleksitas persoalan tenaga honorer dan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terus memunculkan polemik di berbagai daerah.
Sejumlah kalangan menilai, kebijakan pengangkatan honorer secara masif tanpa mekanisme seleksi yang ketat berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola birokrasi. Selain itu, beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah daerah juga semakin besar, terutama karena sebagian besar penggajian PPPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Direktu LBH Arjuna menilai revisi UU ASN perlu diarahkan untuk menciptakan sistem rekrutmen aparatur yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya menghapus kewajiban konversi otomatis tenaga honorer menjadi ASN tanpa melalui proses seleksi.
Menurutnya, rekrutmen ASN seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif guna menjaga kualitas sumber daya manusia dalam birokrasi. “Pengangkatan ASN tidak boleh sekadar menjadi proses pengalihan status. Harus tetap berbasis kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU ASN juga dinilai perlu mengatur standar penghasilan yang layak bagi seluruh pegawai pemerintah, tanpa membedakan status kepegawaannya. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan aparatur di berbagai tingkatan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam proses pengangkatan PPPK. Pasalnya, beban anggaran untuk penggajian PPPK sebagian besar ditanggung oleh APBD, sehingga daerah dinilai perlu memiliki ruang kebijakan yang lebih luas dalam menentukan kebutuhan pegawainya.
Di sisi lain, revisi UU ASN juga harus mengatur secara ketat pembatasan rekrutmen tenaga honorer baru setelah proses pengangkatan dilakukan. Tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan akan kembali terjadi penumpukan tenaga honorer yang pada akhirnya memicu pembengkakan birokrasi.
Dengan berbagai persoalan tersebut, revisi UU ASN diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif untuk memperbaiki tata kelola aparatur negara sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









