Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum-jmpdnews.com
Terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Terkait penetapan tersangka, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tidak memerlukan izin karena belum terkait pelanggaran hak asasi (HAM).
Terkait penangkapan, Eddy menyebut tindakan tersebut bersifat sangat terbatas, yakni hanya berlaku selama 1×24 jam. Oleh karena itu, izin pengadilan dinilai justru dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban,” jelas Eddy, Senin (5/1).
Terkait penahanan, Menurut Eddy tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Di mana, penahanan bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
Namun, dalam KUHAP baru ini penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Apalagi, praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik. Selain itu, penahanan tanpa izin pengadilan juga mempertimbangkan kondisi geografis serta keterbatasan sumber daya manusia di lapangan.
Meski demikian, Eddy menegaskan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Baca Juga :  Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Makna “Diperiksa” dalam Hukum Positif Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB