Hukum-jmpdnews.com
Terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Terkait penetapan tersangka, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tidak memerlukan izin karena belum terkait pelanggaran hak asasi (HAM).
Terkait penangkapan, Eddy menyebut tindakan tersebut bersifat sangat terbatas, yakni hanya berlaku selama 1×24 jam. Oleh karena itu, izin pengadilan dinilai justru dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban,” jelas Eddy, Senin (5/1).
Terkait penahanan, Menurut Eddy tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Di mana, penahanan bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan pengadilan.
Namun, dalam KUHAP baru ini penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Apalagi, praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik. Selain itu, penahanan tanpa izin pengadilan juga mempertimbangkan kondisi geografis serta keterbatasan sumber daya manusia di lapangan.
Meski demikian, Eddy menegaskan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









