Cikarang – jmpdnews.com – Kasus tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru. Kejati Jawa Barat sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kelebihan pembayaran miliaran rupiah dari APBD. Publik pun bertanya-tanya: apakah ini sekadar kesalahan administratif, atau sudah masuk ranah pidana korupsi?
Regulasi yang Tak Sinkron
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan DPRD Bekasi naik drastis, mencapai lebih dari Rp 42 juta per bulan untuk Ketua DPRD. Padahal, hasil survei Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka wajar hanya sekitar Rp 22–29 juta.
UU No. 15 Tahun 2004 jelas mengamanatkan bahwa temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari. Namun, revisi Perbup baru dilakukan setahun kemudian, itupun masih menetapkan angka yang jauh di atas standar.
Unsur Korupsi yang Bisa Diterapkan
Jika ditinjau dari UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, ada beberapa unsur yang bisa dikenakan:
- Perbuatan melawan hukum, karena besaran tunjangan tidak sesuai hasil kajian BPK.
- Memperkaya diri/kelompok, karena anggota DPRD tetap menerima tunjangan berlebih.
- Menyalahgunakan kewenangan, karena kepala daerah menetapkan Perbup tanpa dasar yang proporsional.
- Kerugian keuangan negara, dengan dugaan kerugian mencapai Rp 12 miliar per tahun.
Siapa yang Bisa Bertanggung Jawab?
Dalam konstruksi hukum, potensi tanggung jawab bisa melekat pada:
- Kepala daerah/Pj Bupati sebagai penerbit Perbup,
- Sekretariat DPRD selaku pelaksana pembayaran,
- Anggota DPRD sebagai penerima manfaat, bila terbukti mengetahui ketidakwajaran tunjangan tersebut.
Kesimpulan :
Kasus ini mengingatkan kita bahwa penyelenggaraan keuangan daerah harus sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Tunjangan memang hak pejabat, namun ketika jumlahnya melampaui kewajaran dan merugikan keuangan negara, ia bisa berubah menjadi tindak pidana korupsi.
Kini, masyarakat menunggu langkah berani aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan berhenti pada level administratif, atau benar-benar menyeret para pihak yang diduga bertanggung jawab ke meja hijau.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber