Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dengan bejibun syarat.

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – kementrian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta, yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Ia menyebut, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1,5 juta dalam setiap tahap pencairannya (satu semester).

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi concern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. InsyaAllah pada Juni 2025 segera cair,” ucapnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

Baca Juga :  Soroti Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan pada Anak-anak, Mendikdasmen Ingatkan Pengawasan Orang Tua: Kebanyakan Main Game Bikin Mager

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. InsyaAllah pada Juni 2025 segera cair,” ucapnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

“Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000 (Rp365,5 miliar),” ungkapnya.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga :  SMA  Al Manar Cibarusah Sekolah Swasta Yang Melahirkan Lulusan Berkualitas

6. ⁠Berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : KompasTV

Berita Terkait

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi
FKSKB Gelar Sosialisasi di Kecamatan Setu
Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk
SDN Cibening 01 Gelar Peringatan Hari Guru Nasional ke-80, Apresiasi dan Kekompakan Warnai Acara.
Kepala Desa Cipayung H. Ajan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional
Drs. H. ENDIN SAMSUDIN, M.Si Kepala BKSDM Kabupaten Bekasi, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional
Masihkah Guru TK Mendapatkan Perhatian Pemerintah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:38 WIB

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:04 WIB

FKSKB Gelar Sosialisasi di Kecamatan Setu

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 29 November 2025 - 15:56 WIB

Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk

Selasa, 25 November 2025 - 13:15 WIB

SDN Cibening 01 Gelar Peringatan Hari Guru Nasional ke-80, Apresiasi dan Kekompakan Warnai Acara.

Selasa, 25 November 2025 - 09:33 WIB

Kepala Desa Cipayung H. Ajan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 09:14 WIB

Drs. H. ENDIN SAMSUDIN, M.Si Kepala BKSDM Kabupaten Bekasi, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 07:22 WIB

Masihkah Guru TK Mendapatkan Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB