Cikarang – jmpdnews.com
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022–2024 membuka tabir praktik penyalahgunaan kewenangan yang sistemik dan berpotensi melibatkan banyak pihak. Perkara ini bukan semata kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.
Penetapan Tunjangan yang Cacat Hukum
Fakta penyidikan menunjukkan bahwa penilaian tunjangan perumahan tidak dilakukan secara utuh dan objektif. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD, sementara besaran tunjangan Wakil Ketua dan Anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh internal DPRD tanpa melibatkan penilai publik. Praktik ini jelas bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014 yang mewajibkan penilaian dilakukan oleh pihak independen dan berkompeten.
Penentuan sepihak tersebut bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga menabrak asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Unsur Tindak Pidana Korupsi Terpenuhi
Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta akibat berupa kerugian keuangan negara yang signifikan.
Sekretaris DPRD selaku Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran strategis dalam menunjuk konsultan dan memfasilitasi pembayaran, sementara pimpinan DPRD berperan aktif dalam menentukan besaran tunjangan tanpa dasar hukum yang sah. Konstruksi ini menunjukkan adanya penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
DPRD Bukan Zona Imunitas
Perkara ini menegaskan satu prinsip penting: DPRD bukan zona imunitas hukum. Hak keuangan anggota DPRD memang dijamin undang-undang, tetapi penetapannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Ketika kewenangan digunakan untuk menetapkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana menjadi keniscayaan.
Lebih jauh, perkara ini berpotensi dikembangkan. Anggota DPRD lain yang mengetahui, menyetujui, dan menikmati hasil tunjangan yang ditetapkan secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai doktrin turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus tunjangan DPRD Bekasi menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka, melainkan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pencairan anggaran.
Penegakan hukum yang konsisten dan berani akan menjadi pesan kuat bahwa jabatan politik tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri dengan mengorbankan keuangan negara.
Penulis : Redaksi
Editor : Arkan
Sumber Berita : dari berbagai sumber









