TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2022–2024 membuka tabir praktik penyalahgunaan kewenangan yang sistemik dan berpotensi melibatkan banyak pihak. Perkara ini bukan semata kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.

Penetapan Tunjangan yang Cacat Hukum

Fakta penyidikan menunjukkan bahwa penilaian tunjangan perumahan tidak dilakukan secara utuh dan objektif. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD, sementara besaran tunjangan Wakil Ketua dan Anggota DPRD justru ditentukan sendiri oleh internal DPRD tanpa melibatkan penilai publik. Praktik ini jelas bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014 yang mewajibkan penilaian dilakukan oleh pihak independen dan berkompeten.

Penentuan sepihak tersebut bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga menabrak asas transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Hebat Koruptor Setya Novanto bebas bersyarat

Unsur Tindak Pidana Korupsi Terpenuhi

Dalam perspektif hukum pidana, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta akibat berupa kerugian keuangan negara yang signifikan.

Sekretaris DPRD selaku Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran strategis dalam menunjuk konsultan dan memfasilitasi pembayaran, sementara pimpinan DPRD berperan aktif dalam menentukan besaran tunjangan tanpa dasar hukum yang sah. Konstruksi ini menunjukkan adanya penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

DPRD Bukan Zona Imunitas

Perkara ini menegaskan satu prinsip penting: DPRD bukan zona imunitas hukum. Hak keuangan anggota DPRD memang dijamin undang-undang, tetapi penetapannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan. Ketika kewenangan digunakan untuk menetapkan keuntungan pribadi secara melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana menjadi keniscayaan.

Baca Juga :  Rp2,6 Miliar Raib, Kejari Bekasi Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa dari BPD Camat dan DPMD

Lebih jauh, perkara ini berpotensi dikembangkan. Anggota DPRD lain yang mengetahui, menyetujui, dan menikmati hasil tunjangan yang ditetapkan secara melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai doktrin turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Ujian Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kasus tunjangan DPRD Bekasi menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Publik menaruh harapan agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka, melainkan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pencairan anggaran.

Penegakan hukum yang konsisten dan berani akan menjadi pesan kuat bahwa jabatan politik tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri dengan mengorbankan keuangan negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Arkan

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Rp2,6 Miliar Raib, Kejari Bekasi Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa dari BPD Camat dan DPMD
Tunjangan Perumahan Rp.42 juta /bulan DPRD kab Bekasi : Antara Regulasi dan Dugaan Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Jumat, 12 September 2025 - 16:27 WIB

Rp2,6 Miliar Raib, Kejari Bekasi Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Desa dari BPD Camat dan DPMD

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB