Oleh: Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna
Cikarang – jmpdnes.com
OTT KPK terhadap seorang Bupati Bekasi merupakan peristiwa hukum yang serius dan berdampak luas, tidak hanya pada individu yang ditangkap, tetapi juga pada stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Namun perlu ditegaskan sejak awal, negara hukum tidak boleh runtuh hanya karena runtuhnya satu figur kekuasaan. Justru dalam situasi krisis inilah konstitusi dan undang-undang diuji keberfungsiannya.
Secara yuridis, OTT tidak serta-merta mengakhiri jabatan kepala daerah. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi fondasi hukum pidana. Namun demi menjamin keberlangsungan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara kepala daerah yang tersangkut perkara hukum dan menyerahkan roda pemerintahan kepada Wakil Kepala Daerah. Mekanisme ini bukan kompromi moral, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat.
Ketika kemudian Wakil Bupati naik menjadi Bupati definitif, publik perlu memahami bahwa proses tersebut bukan hasil transaksi politik, melainkan perintah langsung undang-undang. DPRD tidak sedang memilih Bupati baru, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif sebagaimana diatur oleh hukum. Karena itu, narasi seolah terjadi perebutan kekuasaan pada tahap ini adalah keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Namun dalam konteks Kabupaten Bekasi, tantangan pasca OTT tidak berhenti pada aspek legalitas. Bekasi adalah daerah strategis nasional dengan APBD besar, pusat industri, dan simpul kepentingan ekonomi–politik. Setiap guncangan politik di daerah ini berdampak langsung pada birokrasi, investasi, dan pelayanan publik. Pasca OTT, birokrasi cenderung defensif, pengambilan keputusan melambat, dan muncul ketidakpastian yang merugikan masyarakat luas.
Ujian sesungguhnya justru muncul setelah Wakil Bupati naik menjadi Bupati, yakni saat jabatan Wakil Bupati kosong. Pada titik inilah ruang politik terbuka lebar. Undang-undang memang mengatur bahwa pengisian Wakil dilakukan melalui usulan partai pengusung dan pemilihan di DPRD. Namun jika proses ini tidak dijalankan secara dewasa dan transparan, maka jabatan Wakil berpotensi dijadikan alat tawar-menawar elite, bukan instrumen penguatan pemerintahan.
LBH Arjuna memandang bahwa dalam situasi krisis kepercayaan akibat OTT, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak boleh dijadikan kompensasi politik apalagi bancakan kekuasaan. Kabupaten Bekasi membutuhkan kepemimpinan yang solid, bersih, dan berorientasi pada pemulihan tata kelola. Jika yang terjadi hanya pergantian aktor tanpa perubahan pola, maka OTT kehilangan makna korektifnya.
Lebih jauh, penundaan pengisian jabatan Wakil tanpa alasan objektif dapat dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Membiarkan pemerintahan berjalan pincang sama artinya dengan membiarkan rakyat menanggung beban konflik elite.
Sebagai penutup, LBH Arjuna menegaskan bahwa OTT KPK harus dimaknai sebagai momentum pembenahan sistem, bukan sekadar pergantian figur. Kabupaten Bekasi terlalu strategis untuk dijadikan arena uji coba ambisi politik pasca krisis. Kedewasaan elite daerah hari ini akan menentukan apakah Bekasi bergerak menuju pemerintahan yang bersih dan stabil, atau kembali terjebak dalam siklus krisis yang berulang.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Team









