Tramadol: Obat Legal yang Sulit Diberantas, Ancaman Senyap Generasi Muda

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Oleh: Zuli Zukipli, SH Ketua LBH Arjuna


Bekasi – jmpdnews.com 

Di tengah gencarnya pemberantasan narkoba di Indonesia, ada satu jenis obat yang sering luput dari sorotan publik namun dampaknya tak kalah memprihatinkan: Tramadol.
Secara medis, Tramadol berfungsi sebagai pereda nyeri sedang hingga berat. Namun di lapangan, obat ini telah berubah menjadi “obat pelarian” bagi sebagian kalangan muda dan pekerja lapangan.

Meski aparat penegak hukum dan masyarakat terus melakukan berbagai upaya penertiban, peredaran Tramadol tetap sulit diberantas. Di balik peredaran obat keras ini, terdapat kombinasi persoalan hukum, sosial, ekonomi, hingga budaya yang saling terkait.


Status Hukum yang Tidak Tegas

Tramadol sejatinya bukan termasuk golongan narkotika. Obat ini dikategorikan sebagai “obat keras terbatas” yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena bukan narkotika, maka sanksi bagi pelaku penyalahgunaan relatif lebih ringan. Aparat penegak hukum pun sering menggunakan pasal pelanggaran obat keras, bukan UU Narkotika, sehingga efek jera bagi pelaku menjadi minim.

Inilah celah yang membuat peredaran Tramadol sulit dikendalikan. Secara hukum, obat ini boleh beredar jika dengan resep dokter, namun di lapangan, praktik jual-beli bebas masih marak — baik melalui apotek nakal, toko obat ilegal, hingga transaksi daring yang menggunakan kode khusus.


Distribusi Legal yang Menjadi Jalur Gelap

Karena masih memiliki fungsi medis, Tramadol tetap diproduksi dan didistribusikan secara legal.
Namun, dari jalur legal inilah sering muncul kebocoran. Sejumlah kasus menunjukkan keterlibatan oknum distributor, tenaga farmasi, bahkan tenaga kesehatan dalam menjual Tramadol di luar aturan resmi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba di Bekasi dan Karawang,6 Tersangka Ditangkap

Rantai distribusi yang panjang — dari pabrik, gudang farmasi, hingga apotek — membuat pengawasan menjadi sangat sulit.
Badan POM dan Dinas Kesehatan pun mengakui keterbatasan personel untuk melakukan pengawasan aktif di seluruh wilayah Indonesia. Akibatnya, kebocoran distribusi menjadi hal yang kerap terjadi.


Faktor Sosial dan Budaya yang Menyuburkan Penyalahgunaan

Faktor sosial juga turut memperparah penyalahgunaan Tramadol.
Bagi sebagian remaja dan pekerja kasar, Tramadol dianggap sebagai “obat kuat” untuk menambah tenaga, menahan kantuk, atau meningkatkan rasa percaya diri.
Padahal, efek sampingnya sangat berbahaya — mulai dari halusinasi, kejang, depresi, hingga kematian akibat overdosis.

Kurangnya edukasi publik membuat masyarakat tidak memahami risiko nyata dari obat ini.
Akses yang mudah, penjualan daring terselubung, dan rendahnya kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada aparat memperburuk situasi.
“Banyak yang takut dianggap ikut terlibat kalau melapor, padahal mereka hanya ingin membantu,” kata salah satu relawan anti-narkoba di Kabupaten Bekasi.


Kelemahan Penegakan Hukum

Dari sisi aparat, pemberantasan Tramadol juga menghadapi hambatan struktural dan regulatif.
Hingga kini, regulasi belum tegas memasukkan Tramadol ke dalam daftar pengawasan ketat seperti narkotika.
Koordinasi antara kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan juga kerap tumpang tindih.

Pelaku pengedar pun semakin pintar. Mereka berpindah-pindah lokasi, menggunakan media sosial untuk transaksi, dan beroperasi dalam skala kecil agar sulit dilacak.
Alhasil, razia yang dilakukan aparat sering kali hanya menyentuh pengecer dan pengguna, bukan jaringan utama.


Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan

Penyalahgunaan Tramadol telah melahirkan gelombang baru permasalahan sosial.
Banyak kasus kriminal terjadi karena pelaku berada di bawah pengaruh obat ini — mulai dari kekerasan, pencurian, hingga pelecehan.
Lebih parah lagi, muncul generasi muda yang kehilangan masa depan akibat ketergantungan terhadap obat keras tersebut.

Baca Juga :  Kenali Dini Remaja Terduga Konsumsi Tramadol/Eximer

“Tramadol ini seperti hantu, sulit dilacak tapi efeknya nyata di lapangan,” ujar seorang aparat kepolisian di Bekasi Timur yang enggan disebut namanya.


Solusi: Dari Regulasi hingga Edukasi Publik

Untuk mengatasi persoalan ini, pemberantasan Tramadol tidak bisa hanya dilakukan lewat razia atau penegakan hukum semata.
Diperlukan strategi menyeluruh yang melibatkan semua pihak:

  • Regulatif: Pemerintah perlu meninjau ulang status Tramadol agar masuk dalam kategori pengawasan khusus seperti narkotika ringan.

  • Penegakan Hukum: Penguatan koordinasi antara BPOM, Polri, dan Kejaksaan untuk menutup jalur distribusi ilegal.

  • Edukasi Sosial: Kampanye bahaya penyalahgunaan obat keras di sekolah, kampus, dan media sosial.

  • Peran Masyarakat: Pembentukan komunitas “Sadar Obat” yang dapat menjadi pengawas lokal dan pelapor aktif.

  • Peran Media: Pemberitaan harus menonjolkan sisi kemanusiaan korban, bukan sekadar penindakan pelaku, agar empati publik tumbuh.


Kesimpulan

Tramadol adalah obat legal yang hidup di antara dua dunia — di satu sisi berguna secara medis, namun di sisi lain berbahaya saat disalahgunakan.
Kelemahan regulasi, lemahnya pengawasan, dan rendahnya kesadaran publik menjadikan Tramadol ancaman senyap bagi generasi muda Indonesia.

Maka, pemberantasan Tramadol tidak bisa hanya mengandalkan aparat.
Diperlukan sinergi antara pendekatan hukum, sosial, dan edukatif, agar bangsa ini tidak kehilangan lebih banyak generasi karena obat yang seharusnya menyembuhkan, bukan merusak.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kenali Dini Remaja Terduga Konsumsi Tramadol/Eximer
Direktur LBH Arjuna : Tramadol Harus Diberantas hingga ke Puncak Jaringan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba di Bekasi dan Karawang,6 Tersangka Ditangkap
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:24 WIB

Kenali Dini Remaja Terduga Konsumsi Tramadol/Eximer

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:11 WIB

Direktur LBH Arjuna : Tramadol Harus Diberantas hingga ke Puncak Jaringan

Sabtu, 1 November 2025 - 17:34 WIB

Tramadol: Obat Legal yang Sulit Diberantas, Ancaman Senyap Generasi Muda

Minggu, 21 September 2025 - 13:26 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa berkomitmen Akan Berantas Obat Keras Tipe G Yang Beredar Di Wilayah Kabupaten Bekasi.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba di Bekasi dan Karawang,6 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Narkoba

Kenali Dini Remaja Terduga Konsumsi Tramadol/Eximer

Selasa, 24 Feb 2026 - 16:24 WIB

Advokast

Debt Collector Tusuk Seorang Advokat

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:43 WIB

Bisnis

MBG Kecewakan Orang Tua Wali

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:34 WIB

1_Pelantikan-Pejabat-Eselon-1-KPK-2026

KPK

KPK Lantik Tiga Deputi Baru

Sabtu, 21 Feb 2026 - 11:49 WIB