Jakarta – jmpdnews.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin 11 Agustus 2025.
Kedatangannya bertujuan memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya.
“Tujuan kami mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial 100 persen motivasi kami adalah konstruktif,” ujar Tom Lembong di kantor Komisi Yudisial kepada awak media.
Tom menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat untuk merusak terkait pelaporannya tersebut.
“Tidak ada 0,1 persen pun niat desktruktif,” lanjutnya.
Menurut Tom, niatnya selama di pemerintahan adalah untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang termasuk mensukseskan lembaga, tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan,” tegasnya.
“Sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” imbuhnya.
Tom juga mengajak semua pihak menjadikan kasus ini sebagai kesempatan memperbaiki sistem.
“Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah, berbenah,” ujarnya.
“Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia,” pungkas Tom.
Diketahui, Tom Lembong sempat terseret kasus dugaan korupsi import gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pihak Tom Lembong juga telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis itu. (RMA)