Cikarang – jmpdnews.com ||Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Ino Herawati, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Carut marut status adminitrasi Tanah Kas Desa (TKD) di 178 Desa di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik , baik dari Tata Kelola aturan sewa menyewa dan kemanfaatannya sampai saat ini masih pelik dan jauh dari harapan untuk di perbaiki.
padahal Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2016 dengan perubahan Permendagri No.3 tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa udah sangat jelas sekali di atur dalam Pasal 12 (1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek perjanjian sewa;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.
bahwa demikian jelas aturan yang ada sehingga jika dengan menggunakan peraturan tersebut dengan baku di pastikan para Kepala Desa yang menjadi penanggung jawab keuangan desa tentunya akan mengurangi dampak negatif yang terjadi.
dalam surat Sekretaris Wilayah Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi No.143.1/043/Pem.Des tanggal 10 Maret 1995 di tujukan kepada para Camat di 10 Kecamatan terkait Persetujuan pelepasan hak tanah-tanah Kas Desa yang pengadaan/penggantinya berlokasi di Desa Karangsegar dan Karangharja Kecamatan Pebayuran dari PT Halim Gesit Mandiri seluas 85 Ha terdiri untuk 13 Desa kemudian dari PT Aneka Berkat Sukses yang tanah penggantinya di Desa Karangharja seluas 91 Ha untuk 16 Desa juga dari PT Djabesmen yang penggantinya di Desa Karangsegar selua 72 Ha untuk 12 Desa.
surat yang di tanda tangani oleh Drs H Karnaen S sebagai Asisten Tata Praja saat itu apakah kedudukan luas dan lokasinya ada kejelasan.Hal ini yang membuat Kepala Desa kellimpungan karena mereka diberikan hak pengelolaan aset desa tidak di dampingi dokumen yang jelas.Padahal pelepasan hak tersebut dari ke tiga perusahaan ,
Dalam dokumen tersebut hanya memberikan catatan poin satu kepada para camat dan desa penerima TKD dan Camat lokasi TKD supaya mengamankan fisik kemudian dalam poin 2 sementara belum di sertifikatkan atas TKD tersebut agar melaksanakan pengaturan sewa menyewa dan dalam poin ke 3 agar membuat laporan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Desa.
Dalam dokumen tersebut dengan jelas bahwa saat itu TKD yang di serahkan dari ke tiga perusahan belum memiliki Sertifikat atas TKD tersebut.Bagaiman Kepala Desa mau mengajukan mengurus dokumen keabsahan TKD jika dari awal memang pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi hanya memberikan TKD yang tanpa sebuah dokumen ke absahan (Chek Kosong Red)
Demikian polemik TKD yang sampai saat ini belum dapat memberikan kepastian hukum bagi para Kepala Desa.Sehingga sangat wajar jika terjadi kelalaian dan kekeliruan dari proses perjanjian sewa menyewa yang saat ini banyak terjadi pelanggaran hukum dan aturan sesuai amanat Permendagri No.03 tahun 2024 dari perubahan No.1 tahun 2016.(Red)
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber