Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dipastikan berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Panitia seleksi (Pansel) memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari enam peserta yang mendaftar, hanya tiga pejabat yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan rekam jejak, yakni Endin Samsudin (Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi), Henri Lincoln (Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi), dan Iwan Ridwan (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi).

Baca Juga :  Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Ketua Pansel Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi menjelaskan, tahapan seleksi mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

“Semua proses seleksi dilakukan secara objektif dan sesuai regulasi. Pengumuman hasil administrasi juga sudah kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” ungkap salah satu anggota Pansel, Kamis (24/10/2025).

Sementara itu, tiga peserta lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak melengkapi dokumen administrasi dan satu peserta berasal dari luar ASN Jawa Barat.

Baca Juga :  halo apa kabar pak Dasco ?

Tahapan berikutnya adalah uji kompetensi dan penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada 27–28 Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan uji gagasan tertulis dan wawancara akhir.

“Kami pastikan seleksi ini berjalan profesional, tanpa intervensi pihak mana pun. Hasil akhirnya tetap menjadi hak prerogatif Bupati Bekasi sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dengan tahapan yang terus berjalan sesuai aturan, diharapkan Kabupaten Bekasi segera memiliki Sekretaris Daerah definitif yang mampu memperkuat kinerja birokrasi dan mempercepat pelayanan publik di tingkat daerah.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar
Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara
Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah
“Ida Farida Tegaskan: Tidak Ada Lagi Copy-Paste dalam Penyusunan Anggaran”
Pemkab Bekasi Pastikan Efisiensi Anggaran Hanya Berlaku di Tahun 2025
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:08 WIB

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 15:56 WIB

Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:51 WIB

“Ida Farida Tegaskan: Tidak Ada Lagi Copy-Paste dalam Penyusunan Anggaran”

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB