Tenaga Kerja Migran Asal Karawang Diduga Akan Diselundupkan ke Timur Tengah

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2024 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Karawang – Diduga hendak diselundupkan menjadi Tenaga Kerja atau Pekerja Migran Indonesia ke Negara Penempatan Timur Tengah dengan menggunakan visa turis yang hanya berdurasi 30 hari, warga Kabupaten Karawang Jawa Barat, pada Minggu 21 Juni 2024, di Bandara Soekarno Hatta, batal terbang.

Berawal dari adanya seorang penumpang pesawat tujuan Dubai yang seolah kebingungan ketika diarahkan seseorang yang disebut handleling Bandara, untuk menuju ruang tunggu pesawat, sehingga hal tersebut diketahui tim Gabungan Jurnalis dan Aktivis Peduli Migran yang setiap saat memantau maraknya kembali  pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang diduga secara Unprosedur ke Negara Penempatan Timur Tengah.

Setelah melalui pendekatan dan menggali keterangan, wanita muda yang kemudian diketahui dengan nama yang berinisial Tin, warga Kabupaten Karawang itu menjelaskan apa yang sedang dialaminya dan menjelaskan bahwa dirinya hendak berangkat ke Timur Tengah lewat Malaysia.

“Iya pak, saya mau ke Malaysia lalu terus ke Dubai, saya mau kerja pak jadi pembantu rumah rencananya, saya juga bingung kata orang yang saya tanya saya pakai visa jalan jalan, nantinya gimana ya?” lirihnya.

Baca Juga :  Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

Tin pun menceritakan jikalau dirinya diurus pemberangkatannya hingga mendapatkan visa oleh seorang perekrut juga pemroses bersama beberapa orang temanya yang sudah masuk ke ruang tunggu pesawat.

“Saya diurus pemberangkatannya sama Pak Wandi, Bu Diana, Bu Novi sama Pak Yusuf, Pak Wandi orang Cianjur, Bu Diana orang Depok, Bu Novi orang Cibubur dan Pak Yusuf orang Jatiasih”, terangnya

Hal tersebut membuat semakin jelas, masih banyaknya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia tanpa prosedur ke Negara  Kawasan Timur Tengah, berbagai macam cara dilakukan para Perekrut dalam hal tersebut demi melancarkan Pemberangkatan.

Anda Suhanda, aktivis pemerhati migran yang sempat diwawancarai awak media di ruang tunggu Bandara Soekarno Hatta mengungkapkan rasa keprihatinan dan rasa khawatir yang sangat mendalam, banyaknya masalah yang datang dari negara penempatan seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan pembenahan, bukan malah pemberangkatan secara ilegal yang seolah terus dibiarkan.

“Kita yang setiap hari mendapatkan pengaduan dari para PMI di kawasan Timur Tengah merasa khawatir dengan apa yang terjadi, lha buktinya, ternyata setiap hari puluhan bahkan ratusan PMI ini terus berduyun duyun masuk ke Negara Penempatan, lha kapan mau beres masalah di sana kalau yang berangkat itu datanya tanpa diketahui pemerintah, dimana jikalau ada masalah sangat sulit untuk mendapatkan perlindungan dan pengurusan,” tegasnya.

Baca Juga :  Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Aktivis dan juga seorang jurnalis itupun mengharapkan, adanya aturan ketat, yang harus dilakukan pemerintah, terutama dalam pengawasan perjalanan ke luar negeri, terutama dari pihak Imigrasi.

“Lha ini contoh berangkat dengan visa turis lho, mau jalan jalan lho, seharusnya kan Imigrasi jeli, mana itu turis mana itu PMI. Ini kita menduga telah terjadi main mana nih antara pemain atau pemroses dengan oknum pihak pihak terkait, dari temuan ini kita akan coba menggali keterangan hingga ke akar akarnya, sehingga ada tindakan tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, tim awak media pun mencoba untuk bisa menghubungi orang orang terkait yang di sebut sebagai penanggung jawab atau pemroses, namun sayang, semua memilih bungkam.

Penulis : Doel

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB