Cikarangi – jmpdnews.com – Sengketa informasi publik di tingkat desa kerap muncul akibat minimnya aturan dan lemahnya pelayanan informasi. Agar persoalan tersebut tidak berujung ke Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), desa didorong memperkuat regulasi, kelembagaan, serta sistem transparansi informasi.
Langkah pertama yang bisa ditempuh adalah penguatan regulasi dan SOP desa. Pemerintah desa dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Perdes ini dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, mulai dari alur permintaan, batas waktu pemberian jawaban, hingga mekanisme keberatan.
Langkah ke dua Selain itu, setiap desa wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), misalnya Sekretaris Desa atau staf yang ditugaskan. PPID bertugas menyimpan, mengelola, dan melayani permintaan informasi dari masyarakat.
Untuk mendorong keterbukaan, desa juga disarankan menerapkan digitalisasi dan transparansi proaktif. Informasi penting dipublikasikan secara terbuka melalui papan pengumuman, website, atau aplikasi transparansi desa. Dokumen-dokumen seperti APBDes, realisasi dana desa, daftar penerima bantuan, hingga laporan kegiatan harus dapat diakses masyarakat. Prinsipnya, semakin terbuka desa, semakin kecil potensi sengketa.
Apabila terjadi keberatan, penyelesaiannya diupayakan lebih dulu secara internal. Permintaan informasi harus dilayani maksimal 10 hari kerja (dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari). Jika timbul perselisihan, desa dapat membentuk tim mediasi untuk menyelesaikan secara musyawarah tanpa menunggu masyarakat mengadu ke Komisi Informasi.
Langkah ke tiga adalah memperkuat pendidikan dan sosialisasi. Aparatur desa perlu mendapat pelatihan mengenai keterbukaan informasi, sementara masyarakat diberi pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka dalam mengakses informasi publik.
Selain itu, kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun pendampingan dari LSM dan akademisi juga penting agar desa tidak salah langkah secara hukum.
Dengan membangun prosedur resmi melalui PPID dan SOP, menerapkan transparansi proaktif, serta menyelesaikan konflik di tingkat desa, potensi sengketa informasi dapat ditekan dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa semakin meningkat.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









