Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || DPR RI kini bisa merekomendasikan pemberhentian pejabat di sejumlah instansi lewat revisi tata tertib (tatib) baru yang telah disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (4/2).

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah direvisi dan disahkan di Paripurna. Pasal itu menyebutkan, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang rekomendasi pengangkatannya dipilih melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

“Diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga di sejumlah instansi eksekutif hingga yudikatif seperti pimpinan KPK, MA, MK, TNI, hingga Polri. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat 2.

Bob menjelaskan, lewat revisi terbaru, DPR kini bukan hanya bisa merekomendasikan penunjukan pejabat di sejumlah instansi tersebut, namun juga mengevaluasi. Evaluasi yang dimaksud termasuk rekomendasi pemberhentian.

Baca Juga :  Praktisi Hukum: Direksi Tidak Bisa Dipecat Sebelum Putusan Tetap

Namun, tegasnya, mekanisme pemberhentian nantinya tetap akan diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebijakan yang berlaku.

“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu,” kata Bob.

“Iya seperti itu [evaluasi hakim MK, MA]. Nah itu kan kewenangannya KY, seperti itu,” imbuhnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : CNN Indonesia.com

Berita Terkait

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB