Tata Ruang Buruk Perparah Bencana

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com

Sejumlah peristiwa bencana alam yang terjadi belakangan ini kembali menegaskan bahwa persoalan tata ruang menjadi salah satu faktor utama yang memperparah dampak bencana di berbagai daerah. Alih fungsi lahan, pembangunan tanpa izin sesuai zonasi, serta lemahnya pengawasan pemerintah daerah dinilai menjadi pemicu meningkatnya kerentanan masyarakat.

Para ahli menyebut, banjir, longsor, hingga krisis air bersih bukan hanya dipicu perubahan iklim semata, tetapi juga akibat penataan ruang yang tidak mengacu pada RTRW dan RDTR. Banyak kawasan resapan berubah menjadi permukiman dan industri, sementara pembangunan di sempadan sungai membuat daya tampung air semakin rendah.

“Ketika tata ruang tidak ditaati, maka risiko bencana otomatis meningkat. Lahan yang seharusnya menjadi ruang hijau justru dibangun, sementara kawasan rawan longsor tetap diberikan izin. Ini yang membuat bencana semakin parah,” ujar seorang analis tata ruang.

Baca Juga :  ADIWIYATA, SAAT JUARA TAK LAGI BERMAKNA

Di sejumlah wilayah, banjir kini terjadi lebih cepat dan dengan tinggi genangan yang lebih besar. Hal ini diperparah oleh kondisi drainase yang tidak terintegrasi, serta banyaknya bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Sementara itu, deforestasi dan pemotongan tebing tanpa pengamanan teknis memicu longsor di daerah perbukitan.

Selain itu, sebagian daerah mulai mengalami kekeringan akibat hilangnya kawasan lindung dan daerah tangkapan air. Penurunan muka tanah (land subsidence) juga mulai terlihat di kota-kota padat penduduk akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.

Baca Juga :  DLH Dorong Terbitkan Perbup Nomor 38 Tahun 2025, Perkuat Program Adiwiyata di Sekolah

Para pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RTRW dan perizinan berbasis risiko. Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang juga dinilai perlu diperkuat, mengingat UU 26/2007 telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memanfaatkan ruang tidak sesuai peruntukan.

“Perbaikan tata ruang bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyangkut keselamatan warga. Jika tidak segera dibenahi, bencana akan menjadi siklus tahunan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat pun diminta berpartisipasi dengan mengawasi pembangunan yang menyalahi aturan di lingkungannya, serta mendukung upaya rehabilitasi kawasan resapan dan ruang terbuka hijau. Perbaikan tata ruang diharapkan mampu mengurangi risiko bencana dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

ADIWIYATA, SAAT JUARA TAK LAGI BERMAKNA
DLH Dorong Terbitkan Perbup Nomor 38 Tahun 2025, Perkuat Program Adiwiyata di Sekolah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 20:18 WIB

Tata Ruang Buruk Perparah Bencana

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:45 WIB

ADIWIYATA, SAAT JUARA TAK LAGI BERMAKNA

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:25 WIB

DLH Dorong Terbitkan Perbup Nomor 38 Tahun 2025, Perkuat Program Adiwiyata di Sekolah

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB