Tarik Menarik Kepentingan dengan Raperda LP2B

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang Pusat – jmpdnews.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi. Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman.

“Perda ini harus segera ditetapkan karena perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” ujar Ombi di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (21/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.

“Kita libatkan stakeholder seperti BPN, Bappeda, Cipta Karya, Disperkimtan, DSDABMBK, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, asosiasi properti, perwakilan industri, HKTI, KTNA, camat, kepala desa, lurah, serta kelompok tani yang terdaftar. Semua kami undang untuk memberikan masukan agar Perda ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional : Petani Sengsara, Pemerintah Tidak Pro-Petani

Raperda LP2B target April 2025 molor hingga kini

Ia menambahkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Bapemperda telah menyelesaikan beberapa perda, termasuk revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Perda LP2B masih dalam pembahasan dan ditargetkan rampung pada akhir April 2025.

Ombi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh, sehingga regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan.

Dengan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, ia optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional : Petani Sengsara, Pemerintah Tidak Pro-Petani

Raperda LP2B 10 tahun mangkrak

Terpisah Ketua Komisi II DPRD Kabupaten BekasiAni Rukmini di kantornya, Kamis (8/6/2025).”Proses penyusunan raperda LP2B kan sudah urgen, sudah 10 tahun lalu. Sudah mau diterbitkan karena ada masalah sehingga batal,” kata

Ani menjelaskan, sejumlah persoalan terjadi saat proses pembahasan raperda LP2B sejak 10 tahun lalu.Mulai dari adanya masalah di faktual luasan hekare yang masuk LP2B. Antara dengan de facto dan de jure berbeda.”Tapi kan LP2B penting, karena itu ada yang harus kita jaga area pertanian. Perkembangan kita tidak bisa cegah tapi bisa kita jaga,” ujarnya.

Keseriusan pihak eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan Raperda LP2B adalah sangat di tunggu oleh masyarakat Petani agar tidak terjadi tumpang tindih dan mengunci kepentingan dari Program perlindungan lahan pertanian berbasis Pertanian Modern dan ketahanan pangan dari pemerintah pusat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Hari Tani Nasional : Petani Sengsara, Pemerintah Tidak Pro-Petani
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:51 WIB

Tarik Menarik Kepentingan dengan Raperda LP2B

Rabu, 25 September 2024 - 06:02 WIB

Hari Tani Nasional : Petani Sengsara, Pemerintah Tidak Pro-Petani

Berita Terbaru

Pemilu

Urgensi E-Voting untuk Masa Depan Pemilu Indonesia

Senin, 25 Agu 2025 - 07:15 WIB

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB