Home / KPK

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIARAN PERS
LBH ARJUNA

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK Terkait Pengaduan Prosedur Pemanggilan dalam Perkara Kabupaten Bekasi
Bekasi – jmpdnews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna menyampaikan tanggapan resmi atas surat jawaban yang disampaikan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 3 Maret 2026 terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan prosedur pemanggilan oleh penyidik KPK dalam perkara yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas menyimpulkan bahwa mekanisme pemanggilan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) serta tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun kode perilaku oleh pihak terlapor.
LBH Arjuna menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal di lingkungan KPK. Namun demikian, kami menilai bahwa jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi kekhawatiran masyarakat terkait dampak luas dari proses pemanggilan yang dilakukan terhadap berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, pasca operasi tangkap tangan yang menjerat pimpinan daerah, sejumlah elemen pemerintahan daerah, hingga berbagai unsur masyarakat dipanggil dalam proses pemeriksaan. Dalam praktiknya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kehati-hatian berlebihan di kalangan aparatur pemerintahan daerah.
Situasi ini berdampak pada melambatnya sejumlah proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan program pembangunan di daerah. Fenomena tersebut menunjukkan adanya efek psikologis yang tidak dapat diabaikan dalam proses penegakan hukum.
LBH Arjuna memandang bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas serta mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Dalam konteks ini, pengawasan terhadap proses penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menghambat pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan bahwa kewenangan besar yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum digunakan secara bijaksana dan tidak menimbulkan dampak administratif yang lebih luas.
Oleh karena itu, LBH Arjuna mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemanggilan dalam proses penyidikan agar tetap efektif tanpa menimbulkan gangguan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
LBH Arjuna juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan proporsional, sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan tetap terjaga.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.
Bekasi, 05 Maret 2026
Hormat kami,
Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna

Baca Juga :  Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

KPK Lantik Tiga Deputi Baru
Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”
OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara
Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?
Ketika KPK Tinggal Nama — Antikorupsi Tanpa Penjaga Gawang
Setuju Tidak Kalau KPK Dibubarkan Saja?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

KPK Lantik Tiga Deputi Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:16 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:59 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:05 WIB

“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:00 WIB

OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?

Minggu, 30 November 2025 - 08:07 WIB

Ketika KPK Tinggal Nama — Antikorupsi Tanpa Penjaga Gawang

Berita Terbaru

KPK

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK

Kamis, 5 Mar 2026 - 16:42 WIB

Hukum & Politik

Apa Itu Somasi ?

Jumat, 27 Feb 2026 - 17:43 WIB