SIARAN PERS
LBH ARJUNA
Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK Terkait Pengaduan Prosedur Pemanggilan dalam Perkara Kabupaten Bekasi
Bekasi – jmpdnews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna menyampaikan tanggapan resmi atas surat jawaban yang disampaikan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 3 Maret 2026 terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan prosedur pemanggilan oleh penyidik KPK dalam perkara yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut, Dewan Pengawas menyimpulkan bahwa mekanisme pemanggilan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) serta tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun kode perilaku oleh pihak terlapor.
LBH Arjuna menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal di lingkungan KPK. Namun demikian, kami menilai bahwa jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi kekhawatiran masyarakat terkait dampak luas dari proses pemanggilan yang dilakukan terhadap berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, pasca operasi tangkap tangan yang menjerat pimpinan daerah, sejumlah elemen pemerintahan daerah, hingga berbagai unsur masyarakat dipanggil dalam proses pemeriksaan. Dalam praktiknya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan kehati-hatian berlebihan di kalangan aparatur pemerintahan daerah.
Situasi ini berdampak pada melambatnya sejumlah proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan program pembangunan di daerah. Fenomena tersebut menunjukkan adanya efek psikologis yang tidak dapat diabaikan dalam proses penegakan hukum.
LBH Arjuna memandang bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan prinsip proporsionalitas serta mempertimbangkan dampak terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Dalam konteks ini, pengawasan terhadap proses penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk menghambat pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan bahwa kewenangan besar yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum digunakan secara bijaksana dan tidak menimbulkan dampak administratif yang lebih luas.
Oleh karena itu, LBH Arjuna mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemanggilan dalam proses penyidikan agar tetap efektif tanpa menimbulkan gangguan terhadap jalannya pemerintahan daerah serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
LBH Arjuna juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan proporsional, sekaligus memastikan bahwa kepentingan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan tetap terjaga.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.
Bekasi, 05 Maret 2026
Hormat kami,
Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









