Tabung Kompresor Di Bengkel Tambal Ban Meledak, 1 Orang Meninggal Di TKP

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Tabung kompresor di sebuah bengkel tambal ban yang terletak di Jalan Kh Raden Ma’mun Nawawi, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi meledak pada Senin (10/06/24) sore.

Akibat ledakan tersebut, seorang pegawai bengkel berinisial NE (54) tewas ditempat. Selain menewaskan korban, ledakan tabung kompresor juga mengakibatkan kerusakan pada atap bangunan dan membuat panik warga sekitar.

Di lokasi kejadian Saksi mata, Nurjaya (54) mengatakan beberapa detik sebelum kejadian dirinya berada di lokasi berniat mengganti ban mobil truk yang dikendarainya. Saat itu pegawai bengkel mendekati mesin kompresor yang masih menyala dan tiba-tiba terjadi ledakan.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS di Pilkada 2024

“Awalnya saya mau ganti ban. Jadi korban mendekati tabung kompresor mungkin mau matiin, soalnya gak otomatis tiba-tiba meledak. Korban meninggal di tempat. Saya Alhamdulillah nggak apa-apa cuma ini (lengan) sakit kekilir mungkin,” Ujar Nurjaya.

Pasca kejadian pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan membentangkan garis polisi. Dari hasil penyelidikan sementara, ledakan tabung kompresor di bengkel tambal ban tersebut diduga akibat mesin kompresor mengalami over heat.

Baca Juga :  Temuan Pansus PBNU terkait PKB

“Ledakan terjadi dari tabung kompresor karena korban lupa mematikan. Jadi rencana mau dimatikan, tabung kompresor meledak,” kata Wakapolsek Serang Baru, Iptu Sutarman.

Usai melakukan Olah TKP dan identifikasi terhadap jasad korban, polisi lalu mengevakuasi jasad korban ke RSUD Kabupaten Bekasi untuk divisum. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
MUDIK 2025
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah
Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:22 WIB

Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:44 WIB

MUDIK 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:38 WIB

TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:10 WIB

Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB