STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Aturan ini akan berlaku pada April 2025. Benarkah demikian?

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/3).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Baca Juga :  Sekjen LSM JMPD Menyoroti Pengerjaan Proyek Saluran Air Tersier Desa Karangsari

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  SMP 4 Cikarang Timur Gelar rapat awal tahun

Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Hukum Online.com

Berita Terkait

Makna Kemerdekaan Di Mata Pimpinan Centrum As Syauqiyah
Update Ledakan Sumur Minyak Pertamina EP Subang, Tim Investigasi Langsung Dibentuk
Centrum As Syauqiyah Pusat Silaturahmi Pasgong Akan Gelar Tangkap Ikan Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 80.
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung
BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, namun Tak Lepas dari Catatan Negatif
Beras Oplosan Melukai Hati Masyarakat, Negara Rugi Rp.100 T Setiap Tahun.
Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia
Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Makna Kemerdekaan Di Mata Pimpinan Centrum As Syauqiyah

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Update Ledakan Sumur Minyak Pertamina EP Subang, Tim Investigasi Langsung Dibentuk

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Centrum As Syauqiyah Pusat Silaturahmi Pasgong Akan Gelar Tangkap Ikan Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 80.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun ke Mahkamah Agung

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:32 WIB

BMW X3 Dinobatkan SUV Favorit di GIIAS 2025, namun Tak Lepas dari Catatan Negatif

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:23 WIB

Beras Oplosan Melukai Hati Masyarakat, Negara Rugi Rp.100 T Setiap Tahun.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:52 WIB

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 09:22 WIB

Pembatalan Mutasi jaga keutuhan TNI

Berita Terbaru

Kepolisian

Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:15 WIB

Korupsi

Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:03 WIB