STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Aturan ini akan berlaku pada April 2025. Benarkah demikian?

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/3).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.Ia juga menegaskan bahwa jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Baca Juga :  Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Jelang Idul Adha

Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Hukum Online.com

Berita Terkait

MUDIK 2025
TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 
Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?
Jangan Tunda Pengangangkatan CPNS Karena Anggaran
Caleg Kalah Pamor Dengan Capres Pemilu Di Usulkan Kembali Di Pisah
Kepala Desa Segara jaya Di Periksa Terkait Laut Tarumajaya
HPN Refresentasi Penegakan Demokrasi
Menteri Desa dan PDT Tidak Punya Pengalaman Di Desa Tapi Jadi Menteri TOP Survey Ada Apa ?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:44 WIB

MUDIK 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:38 WIB

TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:10 WIB

Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:37 WIB

Jangan Tunda Pengangangkatan CPNS Karena Anggaran

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:06 WIB

Caleg Kalah Pamor Dengan Capres Pemilu Di Usulkan Kembali Di Pisah

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:49 WIB

Kepala Desa Segara jaya Di Periksa Terkait Laut Tarumajaya

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:29 WIB

HPN Refresentasi Penegakan Demokrasi

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB