Cikarang – jmpdnews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa 686 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-database yang tidak lolos seleksi administrasi tahap II tidak akan kehilangan pekerjaan. Kebijakan ini diambil untuk meredam kekhawatiran para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai perangkat daerah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat administrasi akan dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing. Jika memungkinkan, mereka akan dialihkan ke skema outsourcing agar tetap bisa bekerja tanpa kehilangan penghasilan. “Bagi mereka yang sudah mengabdi tetapi belum memenuhi syarat administrasi tahap II, tidak akan diberhentikan.
Kami akan mengupayakan agar mereka tetap bekerja melalui sistem outsourcing,” ujar Endin pada Kamis (14/03/2025). Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer yang sebelumnya khawatir kehilangan mata pencaharian. Dengan adanya skema ini, mereka bisa tetap bekerja di lingkungan pemerintahan meskipun tidak lolos menjadi PPPK. Persaingan Ketat di Seleksi PPPK 2025
Endin juga mengungkapkan bahwa 4.700 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi akan bersaing memperebutkan 1.046 formasi yang tersedia. Tes kompetensi untuk menentukan siapa yang lolos dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2025. Menariknya, bagi 3.654 peserta yang tidak lolos tes kompetensi, pemerintah akan menawarkan skema kerja paruh waktu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dengan begitu, mereka tetap memiliki kesempatan untuk bekerja meskipun tidak menjadi PPPK penuh. DPRD Kabupaten Bekasi Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, turut menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BKPSDM dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk memastikan tidak ada tenaga non-ASN yang diberhentikan.
“Kami pastikan tidak ada yang dirumahkan. Anggaran untuk menggaji mereka tersedia, tinggal menyesuaikan skema seperti mekanisme outsourcing,” jelas Ridwan. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan finansial bagi para tenaga honorer di Kabupaten Bekasi yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Komitmen Pemerintah Menjaga Stabilitas Ketenagakerjaan
Kebijakan ini menunjukkan komitmen BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk melindungi tenaga honorer dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan. Dengan menawarkan skema pengembalian ke perangkat daerah atau mekanisme outsourcing, pemerintah memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang kehilangan penghasilan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Bekasi. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan solusi adil dan berkelanjutan bisa diterapkan bagi semua tenaga kerja non-ASN di wilayah tersebut.***
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : pikiran Rakyat Bekasi