Bekasi — jmpdnews.com
Dalam praktik pemerintahan, istilah Surat Keputusan (SK) dibatalkan dan SK dicabut sering kali dianggap sama. Padahal, secara hukum administrasi negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal akibat hukum dan waktu berlakunya keputusan.
SK Dibatalkan: Tidak Sah Sejak Awal
Pembatalan SK berarti keputusan yang telah diterbitkan dianggap tidak sah sejak semula. Artinya, keputusan tersebut tidak pernah memiliki kekuatan hukum karena terdapat cacat hukum dalam proses penerbitan maupun substansinya.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mengenai pembatalan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan.
Secara umum, pembatalan SK dapat terjadi karena:
-
Terdapat cacat prosedur, misalnya penerbitan SK tidak melalui mekanisme yang benar atau dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.
-
Terdapat cacat substansi, yakni isi keputusan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
-
Dinyatakan tidak sah oleh pejabat atasan atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Akibat hukumnya bersifat retroaktif, yaitu berlaku surut. SK yang dibatalkan dianggap tidak pernah ada sejak awal, dan seluruh akibat hukum yang timbul dari keputusan tersebut harus dipulihkan ke keadaan semula.
Contohnya, ketika SK Pengangkatan seorang pegawai dibatalkan karena pejabat yang menandatangani tidak berwenang, maka status kepegawaian pegawai tersebut tidak pernah sah sejak awal.
SK Dicabut: Berhenti Berlaku ke Depan
Berbeda dengan pembatalan, pencabutan SK berarti keputusan tersebut dihentikan keberlakuannya mulai saat dicabut ke depan (prospektif). Dengan kata lain, SK tersebut tetap sah untuk masa sebelum dicabut, namun tidak berlaku lagi setelah tanggal pencabutan.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 64 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pejabat berwenang dapat mengubah atau mencabut keputusan apabila terdapat alasan yang sah.
Pencabutan SK umumnya dilakukan karena:
-
Terjadi perubahan keadaan, sehingga keputusan lama sudah tidak relevan.
-
Adanya kebijakan baru yang menggantikan keputusan sebelumnya.
-
Pejabat berwenang menilai perlu mengakhiri akibat hukum keputusan tersebut.
Akibat hukumnya bersifat prospektif, yakni tidak berlaku sejak tanggal pencabutan, namun hak dan kewajiban yang sudah timbul sebelumnya tetap sah.
Sebagai contoh, SK Penugasan Pegawai sebagai Ketua Tim Proyek dicabut karena masa tugas telah berakhir. Dalam hal ini, penugasan tersebut tetap sah selama masa berlaku SK, hanya saja tidak berlaku lagi setelah dicabut.
Kesimpulan
Baik pembatalan maupun pencabutan SK sama-sama dilakukan oleh pejabat yang berwenang, namun perbedaan utama terletak pada waktu dan akibat hukumnya. Pembatalan SK berarti keputusan tidak sah sejak awal (retroaktif), sedangkan pencabutan SK berarti berhenti berlaku ke depan (prospektif).
Pemahaman yang tepat terhadap dua istilah ini sangat penting bagi pejabat pemerintahan, agar setiap tindakan administrasi yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









