Sisa Kuota Internet Di Gugat Ke MK

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com
Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai aturan tersebut merugikan konsumen, terutama pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam gugatannya, pemohon menyebut regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet. Selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan dinilai wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di mana berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :  Cara Membuat WhatsApp Tampak Offline Padahal Online, Gampang!

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet. Kebijakan tersebut dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas.

“Bahwa namun, hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.

Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional. “Bahwa ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran (top-up atau pembelian paket), pada detik itu juga telah terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Rahasia Ban Mobil yang Awet dan Aman: Kenali Jenis serta Kode Kecepatannya

Pemohon turut membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. Pemerintah dinilai tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meski tidak segera habis digunakan. “Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.

Selain itu, negara dinilai lalai melindungi konsumen karena memberikan ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan memberikan ketentuan norma a quo tetap berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Teknologi
Liu Jingkang, Miliarder Kamera Aksi yang Cetak Rekor IPO di Usia 33 Tahun
KPAI Tegaskan Pemerintah Bisa Putus Akses Gim Online yang Bahayakan Anak
Rahasia Ban Mobil yang Awet dan Aman: Kenali Jenis serta Kode Kecepatannya
Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru
Apakah WA Anda Di Sadap inilah Tandanya !
AI (Artificial Intelligence) dalam Pilkada Cerdas
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:23 WIB

Sisa Kuota Internet Di Gugat Ke MK

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:47 WIB

ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Teknologi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:26 WIB

Liu Jingkang, Miliarder Kamera Aksi yang Cetak Rekor IPO di Usia 33 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:40 WIB

KPAI Tegaskan Pemerintah Bisa Putus Akses Gim Online yang Bahayakan Anak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:48 WIB

Rahasia Ban Mobil yang Awet dan Aman: Kenali Jenis serta Kode Kecepatannya

Selasa, 8 April 2025 - 09:54 WIB

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Senin, 17 Maret 2025 - 16:51 WIB

Apakah WA Anda Di Sadap inilah Tandanya !

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB