Sidak dan RDP DPRD Harus Berujung Solusi, Bukan Sekadar Seremonial

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memanggil para pengusaha di sentra industri manufaktur logam Binong harus dimaknai sebagai langkah serius dalam penegakan fungsi pengawasan, bukan sekadar agenda formalitas tanpa arah penyelesaian.

Langkah sidak dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejatinya merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, mulai dari aspek perizinan, lingkungan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam praktiknya, kegiatan tersebut kerap berhenti pada tahap pemanggilan dan klarifikasi, tanpa diikuti solusi konkret yang dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Fakta di lapangan menunjukkan, dorongan masyarakat terhadap DPRD untuk bertindak tegas bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus sebelumnya bahkan memperlihatkan desakan warga agar Komisi III segera melakukan sidak terhadap dugaan pelanggaran perizinan usaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, DPRD sendiri telah memiliki rekam jejak melakukan sidak sebagai bentuk pengawasan, termasuk dalam sektor perdagangan untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan pelaku usaha. Namun, pengawasan yang efektif tidak cukup hanya dengan inspeksi, melainkan harus diikuti dengan rekomendasi yang tegas dan implementatif.

Oleh karena itu, rencana pemanggilan pengusaha di kawasan industri logam Binong harus menghasilkan beberapa langkah strategis, di antaranya:

Penertiban perizinan usaha yang tidak sesuai ketentuan

Penegakan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar

Perbaikan tata kelola kawasan industri

Kepastian kontribusi sektor industri terhadap PAD

Perlindungan terhadap masyarakat sekitar dari dampak lingkungan

Tanpa adanya output kebijakan yang jelas, sidak dan RDP hanya akan menjadi rutinitas birokrasi yang tidak menyentuh akar persoalan. DPRD sebagai representasi rakyat dituntut untuk menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar wacana.

Dengan demikian, publik kini menunggu apakah langkah Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan benar-benar menjadi momentum pembenahan sektor industri, atau kembali berakhir sebagai agenda seremonial tanpa dampak signifikan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:31 WIB

Sidak dan RDP DPRD Harus Berujung Solusi, Bukan Sekadar Seremonial

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB