Cikarang – jmpdnews.com – POLEMIK fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di sejumlah perumahan di Kabupaten Bekasi makin memanas. Puluhan pengembang perumahan masih enggan menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, meski sudah puluhan tahun berlalu sejak kawasan perumahan dibangun.Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Kabupaten Bekasi merupakan elemen penting dalam pengembangan kawasan perumahan. Namun, pengelolaan dan penyerahan lahan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.
Kondisi Terkini Fasos dan Fasum di Kabupaten Bekasi
Jumlah Pengembang dan Penyerahan Fasos/Fasum: Dari sekitar 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, hingga awal 2025, baru 110 pengembang yang telah menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya yang hanya mencatat 20 pengembang melakukan serah terima.
Pengambilalihan oleh Pemerintah: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah untuk mengamankan fasos dan fasum yang ditelantarkan oleh pengembang. Langkah ini dilakukan berdasarkan pengajuan warga yang menyatakan pengembang sudah tidak lagi dapat dihubungi, didukung dengan surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.
Tantangan dalam Pengelolaan Fasos dan Fasum
Ketidaktertiban Pengembang: Beberapa pengembang perumahan masih enggan menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, meski sudah puluhan tahun berlalu sejak kawasan perumahan dibangun. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merugikan warga sebagai konsumen yang hak-haknya diabaikan.
Keterlibatan Oknum: Masalah semakin kompleks ketika sejumlah kepala desa justru ikut mengelola lahan fasos dan fasum yang belum diserahkan secara resmi ke Pemkab. Praktik ini dilakukan tanpa izin Bupati Bekasi, cukup bermodal surat pinjam kepada pengembang.
Padahal, aturan mengenai penyerahan fasos dan fasum telah diatur tegas dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga Permendagri No. 9 Tahun 2009. Di tingkat lokal, Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2017 juga menjadi pedoman hukum yang wajib dipatuhi pengembang.
Namun, realitanya tidak demikian. Beberapa pengembang telah menguasai fasos-fasum hingga 30 tahun lebih, tanpa ada proses serah terima ke Pemkab’Hal ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merugikan warga sebagai konsumen yang hak-haknya diabaikan.Masalah semakin kompleks ketika sejumlah kepala desa justru ikut mengelola lahan fasos-fasum yang belum diserahkan secara resmi ke Pemkab.Praktik ini dilakukan tanpa izin Bupati Bekasi, cukup bermodal surat pinjam kepada pengembang.Parahnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya mengawasi dan melindungi hak warga, malah cenderung pasif dan mengikuti kemauan kepala desa.
Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi
Pembentukan Tim Pengamanan: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk mengamankan fasos dan fasum. Tim ini bertugas melakukan pendataan dan penertiban terhadap lahan fasos dan fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Disperkimtan Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan badan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses pengambilalihan lahan fasos dan fasum sesuai aturan.
Kesimpulan
Pengelolaan fasos dan fasum di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan penyerahan lahan oleh pengembang dan pengelolaan yang tidak sesuai oleh oknum tertentu. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengatasi permasalahan ini melalui pembentukan tim pengamanan, pengambilalihan lahan yang ditelantarkan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan lahan fasos dan fasum demi terciptanya lingkungan yang tertib dan sejahtera.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber