Siapa yang Rugi Pengembang Perumahan Enggan Menyerahkan Fasos Fasum Ke Pemerintah Daerah ?

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – POLEMIK fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di sejumlah perumahan di Kabupaten Bekasi makin memanas. Puluhan pengembang perumahan masih enggan menyerahkan fasos-fasum kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, meski sudah puluhan tahun berlalu sejak kawasan perumahan dibangun.Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di Kabupaten Bekasi merupakan elemen penting dalam pengembangan kawasan perumahan. Namun, pengelolaan dan penyerahan lahan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.

Kondisi Terkini Fasos dan Fasum di Kabupaten Bekasi

Jumlah Pengembang dan Penyerahan Fasos/Fasum: Dari sekitar 300 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, hingga awal 2025, baru 110 pengembang yang telah menyerahkan lahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya yang hanya mencatat 20 pengembang melakukan serah terima.

Pengambilalihan oleh Pemerintah: Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengambil langkah untuk mengamankan fasos dan fasum yang ditelantarkan oleh pengembang. Langkah ini dilakukan berdasarkan pengajuan warga yang menyatakan pengembang sudah tidak lagi dapat dihubungi, didukung dengan surat keterangan dari RT, RW, hingga kepala desa atau kelurahan.

Tantangan dalam Pengelolaan Fasos dan Fasum

Ketidaktertiban Pengembang: Beberapa pengembang perumahan masih enggan menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, meski sudah puluhan tahun berlalu sejak kawasan perumahan dibangun. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merugikan warga sebagai konsumen yang hak-haknya diabaikan.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Cepat Tanggap Bahas Solusi Konkret Dalam Penataan Lahan untuk Atasi Banjir

Keterlibatan Oknum: Masalah semakin kompleks ketika sejumlah kepala desa justru ikut mengelola lahan fasos dan fasum yang belum diserahkan secara resmi ke Pemkab. Praktik ini dilakukan tanpa izin Bupati Bekasi, cukup bermodal surat pinjam kepada pengembang.

Padahal, aturan mengenai penyerahan fasos dan fasum telah diatur tegas dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga Permendagri No. 9 Tahun 2009. Di tingkat lokal, Perda Kabupaten Bekasi No. 9 Tahun 2017 juga menjadi pedoman hukum yang wajib dipatuhi pengembang.

Namun, realitanya tidak demikian. Beberapa pengembang telah menguasai fasos-fasum hingga 30 tahun lebih, tanpa ada proses serah terima ke Pemkab’Hal ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi aset dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merugikan warga sebagai konsumen yang hak-haknya diabaikan.Masalah semakin kompleks ketika sejumlah kepala desa justru ikut mengelola lahan fasos-fasum yang belum diserahkan secara resmi ke Pemkab.Praktik ini dilakukan tanpa izin Bupati Bekasi, cukup bermodal surat pinjam kepada pengembang.Parahnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya mengawasi dan melindungi hak warga, malah cenderung pasif dan mengikuti kemauan kepala desa.

Baca Juga :  Di Ajukan Bertahun Tahun Pemagaran SD Cipayung 05 Tidak Sesuai Harapan Masyarakat.

Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi

Pembentukan Tim Pengamanan: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi telah membentuk tim untuk mengamankan fasos dan fasum. Tim ini bertugas melakukan pendataan dan penertiban terhadap lahan fasos dan fasum perumahan di seluruh Kabupaten Bekasi.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Disperkimtan Kabupaten Bekasi tengah berkoordinasi dengan badan hukum dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk memastikan proses pengambilalihan lahan fasos dan fasum sesuai aturan.

Kesimpulan

Pengelolaan fasos dan fasum di Kabupaten Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan penyerahan lahan oleh pengembang dan pengelolaan yang tidak sesuai oleh oknum tertentu. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengatasi permasalahan ini melalui pembentukan tim pengamanan, pengambilalihan lahan yang ditelantarkan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan lahan fasos dan fasum demi terciptanya lingkungan yang tertib dan sejahtera.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kemantapan Jalan Kabupaten Bekasi Baru 73,98 Persen, Minim Jalan Baru dan Drainase Buruk Jadi Sorotan
PLT Bupati Bekasi : Hentikan Sementara Izin Perumahan
Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat
Musrenbang CSR Kabupaten Bekasi: Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Tahap Kedua
Up Date Pembangunan Jalan di Kabupaten Bekasi 2025
RSUD Cabangbungin Torehkan Prestasi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:25 WIB

Kemantapan Jalan Kabupaten Bekasi Baru 73,98 Persen, Minim Jalan Baru dan Drainase Buruk Jadi Sorotan

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:05 WIB

PLT Bupati Bekasi : Hentikan Sementara Izin Perumahan

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:02 WIB

Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:07 WIB

Musrenbang CSR Kabupaten Bekasi: Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah untuk Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Kamis, 4 September 2025 - 06:56 WIB

Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Tahap Kedua

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Up Date Pembangunan Jalan di Kabupaten Bekasi 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:29 WIB

RSUD Cabangbungin Torehkan Prestasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB