Jakarta – Jmpdnews.com – Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, kini meralat sendiri pernyataan yang pernah ia lontarkan terkait tunjangan yang diterima anggota DPR.
Adies mengatakan pernyataannya adalah data yang salah dan belum dikonfirmasi dengan Sekretariat Jenderal DPR.
“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, setelah saya cek di Kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti saya sampaikan,” ucap Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Adies juga mengklarifikasi tentang kenaikan tunjangan DPR, salah satu yang ia sebut adalah tunjangan beras dan bensin.
Dalam keterangannya, Adies mengatakan bahwa tidak ada kenaikan tunjangan beras untuk DPR dan nominalnya tak seperti yang ia sebutkan sebelumnya, yakni Rp12 juta.
“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp200 ribu kurang lebih per bulan, bukan Rp12 juta, jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” imbuhnya.
Untuk tunjangan bensin, Adies menyatakan tidak ada kenaikan, sehingga para anggota DPR mendapatkan tunjangan sebesar Rp3 juta.
Ia juga menegaskan bahwa gaji anggota DPR tidak mengalami kenaikan, namun membenarkan adanya kompensasi rumah.
Pemberian kompensasi rumah ini karena sekarang anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan rumah dinas, sehingga digantikan dengan uang.
“Tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang tunjangan perumahan yang dianggarkan sejak tahun lalu,” ujar politikus dari Partai Golkar itu.
“Itu karena rumah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan,” terangnya.
Soal kenaikan gaji dan tunjangan DPR ini tengah memanas di media sosial, ditambah pernyataan Adies sebelumnya yang mengatakan tunjangan beras dari Rp10 juta menjadi Rp12 juta.
Untuk tunjangan bensin, Adies menyebut ada kenaikan dari Rp4 juta hingga Rp5 juta menjadi Rp7 juta.
Kemudian untuk kompensasi rumah pengganti rumah dinas, disebutkan bahwa anggota DPR mendapatkan Rp50 juta. (RMA)