SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menyusul terbitnya surat telegram rahasia yang berisi perintah dukungan militer untuk pengamanan Kejaksaan RI. Menurutnya, perintah tersebut bukan hanya keliru secara prosedural, tapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

“Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa Kejaksaan RI—lembaga sipil penegak hukum—memerlukan pengamanan dari satuan tempur TNI,” tegas Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5).

Surat telegram itu memicu kekhawatiran soal kian kaburnya batas antara militer dan sipil dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Hendardi menyebut, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI

Baca Juga :  BEM FISIP UNAIR Dibekukan Ada Apa ?

Militer Masuk ke Arena Sipil: Ada Motif Politik?

Lebih jauh, Hendardi mempertanyakan motif di balik semakin intensnya kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI. Ia menilai ada indikasi politisasi aparat dan penguatan militerisme dalam tubuh lembaga hukum sipil. “Kejaksaan mestinya memahami bahwa dirinya adalah institusi sipil dalam sistem hukum pidana. Ketika TNI dilibatkan dalam pengamanan, kita sedang mengaburkan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Meski TNI menyatakan bahwa dukungan ini bersifat “terukur” dan merupakan bagian dari “kerja sama rutin”, SETARA Institute menilai justru inilah bentuk penyimpangan yang sistematis. Tarik-menarik militer ke dalam yurisdiksi sipil, menurut Hendardi, bukan hanya bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru, tetapi juga berpotensi melemahkan supremasi hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Rangkap Jabatan Menuai Kritik Konflik Kepentingan

Revisi UU Peradilan Militer Lebih Mendesak

Alih-alih ikut campur dalam penegakan hukum sipil, Hendardi mendesak Panglima TNI untuk lebih fokus pada reformasi internal, khususnya revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah usang.

“UU ini tidak lagi sesuai dengan spirit rakyat dan demokrasi. Kita butuh supremasi hukum yang kokoh, bukan kembali menyeret militer ke wilayah sipil dengan dalih kerja sama,” kata Hendardi menutup pernyataannya.***

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Mevin.id

Berita Terkait

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah
Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas
Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang
Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo
Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya
Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya
Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar
Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah

Senin, 3 November 2025 - 15:11 WIB

Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas

Senin, 15 September 2025 - 12:40 WIB

Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB