SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) menyusul terbitnya surat telegram rahasia yang berisi perintah dukungan militer untuk pengamanan Kejaksaan RI. Menurutnya, perintah tersebut bukan hanya keliru secara prosedural, tapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

“Tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa Kejaksaan RI—lembaga sipil penegak hukum—memerlukan pengamanan dari satuan tempur TNI,” tegas Hendardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5).

Surat telegram itu memicu kekhawatiran soal kian kaburnya batas antara militer dan sipil dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Hendardi menyebut, tindakan tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI

Baca Juga :  Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.

Militer Masuk ke Arena Sipil: Ada Motif Politik?

Lebih jauh, Hendardi mempertanyakan motif di balik semakin intensnya kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI. Ia menilai ada indikasi politisasi aparat dan penguatan militerisme dalam tubuh lembaga hukum sipil. “Kejaksaan mestinya memahami bahwa dirinya adalah institusi sipil dalam sistem hukum pidana. Ketika TNI dilibatkan dalam pengamanan, kita sedang mengaburkan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Meski TNI menyatakan bahwa dukungan ini bersifat “terukur” dan merupakan bagian dari “kerja sama rutin”, SETARA Institute menilai justru inilah bentuk penyimpangan yang sistematis. Tarik-menarik militer ke dalam yurisdiksi sipil, menurut Hendardi, bukan hanya bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru, tetapi juga berpotensi melemahkan supremasi hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Buntut Soal lagu Bayar Bayar Bayar Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng.

Revisi UU Peradilan Militer Lebih Mendesak

Alih-alih ikut campur dalam penegakan hukum sipil, Hendardi mendesak Panglima TNI untuk lebih fokus pada reformasi internal, khususnya revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah usang.

“UU ini tidak lagi sesuai dengan spirit rakyat dan demokrasi. Kita butuh supremasi hukum yang kokoh, bukan kembali menyeret militer ke wilayah sipil dengan dalih kerja sama,” kata Hendardi menutup pernyataannya.***

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Mevin.id

Berita Terkait

Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi ,
Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.
DEDI MULYADI, POPULISME, DAN GEBRAKAN
Pilkada langsung Vs Demokrasi Jual Beli
Buntut Soal lagu Bayar Bayar Bayar Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng.
Berkat Tangan Dingin dan Karakter Tenang Abah HM Kunang Hantar Putranya menjadi Bupati Bekasi
Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi Hanya 66,8 Persen, JMPD Kritisi Kinerja KPU
BEM FISIP UNAIR Dibekukan Ada Apa ?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:59 WIB

Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi ,

Sabtu, 26 April 2025 - 07:04 WIB

Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:05 WIB

DEDI MULYADI, POPULISME, DAN GEBRAKAN

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:56 WIB

Pilkada langsung Vs Demokrasi Jual Beli

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:56 WIB

Buntut Soal lagu Bayar Bayar Bayar Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng.

Senin, 9 Desember 2024 - 09:41 WIB

Berkat Tangan Dingin dan Karakter Tenang Abah HM Kunang Hantar Putranya menjadi Bupati Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:38 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi Hanya 66,8 Persen, JMPD Kritisi Kinerja KPU

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB