Cikarang – jmpdnews.com – Putusan Komisi Informasi (KI) sering menjadi jalan keluar atas sengketa keterbukaan informasi publik antara masyarakat dengan badan publik. Namun, tidak jarang salah satu pihak merasa tidak puas dan memilih menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertanyaannya, sampai kapan putusan Komisi Informasi bisa digugat ke PTUN?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), putusan Komisi Informasi memang bersifat final dan mengikat. Meski demikian, undang-undang tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menggugat ke PTUN apabila merasa keberatan.
Batasan waktunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan, gugatan terhadap keputusan tata usaha negara, termasuk putusan KI, hanya dapat diajukan ke PTUN paling lama 90 hari kerja sejak keputusan diterima atau diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila gugatan tidak diajukan dalam jangka waktu tersebut, maka hak untuk menggugat dianggap gugur. Konsekuensinya, putusan Komisi Informasi otomatis memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh badan publik yang kalah.
Artinya, putusan Komisi Informasi yang sudah melewati batas waktu pengajuan gugatan tidak lagi bisa dibatalkan melalui PTUN. Satu-satunya pilihan adalah memastikan badan publik melaksanakan isi putusan, karena jika mengabaikan dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan UU KIP.
Aspek Pidana yang Mengancam
UU KIP memuat sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
-
Pasal 52 UU KIP
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik sebagaimana diwajibkan, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta. -
Pasal 53 UU KIP
Jika pejabat publik dengan sengaja memusnahkan dokumen informasi publik padahal masa penyimpanan belum habis, diancam pidana 2 tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta. -
Pasal 54 UU KIP
Bila pejabat publik dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, pidananya lebih berat, yakni 3 tahun penjara dan/atau denda Rp20 juta.
Implikasi Praktis
Dengan demikian, ketika badan publik tidak melaksanakan putusan KI yang sudah melewati batas waktu gugatan ke PTUN, maka konsekuensinya bukan hanya administratif tetapi juga pidana.
Pemohon informasi publik dapat menempuh jalur pelaporan ke aparat penegak hukum apabila badan publik tetap menolak menjalankan putusan. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, melainkan juga kewajiban hukum dengan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
Sengketa Informasi Publik Berpotensi Jadi Modus Tekanan Politik dan
Sengketa informasi publik yang pada dasarnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, ternyata memiliki potensi untuk disalahgunakan. Beberapa kalangan menilai, mekanisme ini kerap dijadikan modus oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik maupun ekonomi.
Secara hukum, sengketa informasi diselesaikan melalui Komisi Informasi, bahkan dapat berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, di lapangan, praktik ini kadang dipakai sebagai alat tekanan terhadap badan publik. Pihak yang sengaja mengajukan permohonan informasi berulang kali, kemudian menggugat ketika terjadi penolakan, bisa menggunakan putusan tersebut sebagai bargaining untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, sengketa informasi juga berpotensi digunakan dalam kepentingan bisnis. Informasi yang diminta seringkali terkait tender, proyek, dan alokasi anggaran. Apabila tidak diberikan, badan publik terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum. Situasi ini bisa dimanfaatkan sebagai sarana pemerasan maupun pintu masuk kriminalisasi.
Dari sisi politik, sengketa informasi kerap dijadikan senjata pencitraan. Isu mengenai tertutupnya akses informasi publik mudah dimainkan sebagai serangan terhadap lawan politik, terutama menjelang momentum pemilu atau pilkada.
Secara normatif, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur batasan dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, aspek pidana juga terbuka jika ada pelanggaran, seperti penghilangan atau pemalsuan dokumen informasi. Sementara itu, bagi ASN atau pejabat publik, sikap menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka bisa menimbulkan konsekuensi etik dan disiplin.
Para pakar mengingatkan, agar sengketa informasi tidak berubah menjadi modus, semua pihak harus menempatkan UU KIP pada tujuan utamanya: menjamin hak warga atas informasi, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan publik.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









