Bekasi — jmpdnews.com
Tanah hasil patungan warga yang sejak awal digunakan untuk pendidikan keagamaan di Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, diduga beralih ke tangan ke pengembang. Bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA)Tarbiyatul Wildan di wilayah RT 01/05 Desa Tanjung Baru yang berdiri di atas lahan tersebut kini telah diratakan.
Menurut keterangan salah satu Warga menyebut tanah itu dikumpulkan melalui wakaf kolektif sejak awal tahun 2000-an dan digunakan bertahun-tahun untuk kegiatan belajar mengajar agama. Namun pada tahun 2013 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Pada 2025, warga baru mengetahui tanah tersebut telah dijual dan bangunan madrasah dibongkar.
Masuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi yang memfasilitasi musyawarah menegaskan perkara ini menyangkut perlindungan harta wakaf, bukan sekadar sengketa administrasi.
Direkutur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH menegaskan hasil penjualan tanah wakaf bukan milik pribadi dan wajib dikembalikan untuk kepentingan wakaf melalui mekanisme wakaf pengganti (istibdal).
Zuli Zulkipli, S.H. juga menegaskan, “Tanah wakaf yang dijual dan diratakan bukan hanya menghilangkan bangunan, tetapi juga hak sosial umat. Hasil penjualannya wajib dikembalikan untuk kepentingan wakaf (umat).”
Dan lebih jauh Zuli Zulkipli, SH mendorong agar musyawarah yang difasilitasi BWI diikuti langkah hukum konkret guna mengembalikan fungsi sosial tanah bagi pendidikan umat.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Sumber : APG









