Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — jmpdnews.com
Tanah hasil patungan warga yang sejak awal digunakan untuk pendidikan keagamaan di Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, diduga beralih ke tangan ke pengembang. Bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA)Tarbiyatul Wildan di wilayah RT 01/05 Desa Tanjung Baru yang berdiri di atas lahan tersebut kini telah diratakan.

Menurut keterangan salah satu Warga menyebut tanah itu dikumpulkan melalui wakaf kolektif sejak awal tahun 2000-an dan digunakan bertahun-tahun untuk kegiatan belajar mengajar agama. Namun pada tahun 2013 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Pada 2025, warga baru mengetahui tanah tersebut telah dijual dan bangunan madrasah dibongkar.

Baca Juga :  Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Masuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi yang memfasilitasi musyawarah menegaskan perkara ini menyangkut perlindungan harta wakaf, bukan sekadar sengketa administrasi.

Direkutur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH menegaskan hasil penjualan tanah wakaf bukan milik pribadi dan wajib dikembalikan untuk kepentingan wakaf melalui mekanisme wakaf pengganti (istibdal).

Baca Juga :  Pemda Cianjur Berikan Hewan Qurban Sapi dan Kambing di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Zuli Zulkipli, S.H. juga menegaskan, “Tanah wakaf yang dijual dan diratakan bukan hanya menghilangkan bangunan, tetapi juga hak sosial umat. Hasil penjualannya wajib dikembalikan untuk kepentingan wakaf (umat).”

Dan lebih jauh Zuli Zulkipli, SH mendorong agar musyawarah yang difasilitasi BWI diikuti langkah hukum konkret guna mengembalikan fungsi sosial tanah bagi pendidikan umat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Sumber : APG

Berita Terkait

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam
Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum
Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid
Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:13 WIB

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:04 WIB

Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:31 WIB

Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB