Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — jmpdnews.com
Tanah hasil patungan warga yang sejak awal digunakan untuk pendidikan keagamaan di Desa Tanjung Baru, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, diduga beralih ke tangan ke pengembang. Bangunan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA)Tarbiyatul Wildan di wilayah RT 01/05 Desa Tanjung Baru yang berdiri di atas lahan tersebut kini telah diratakan.

Menurut keterangan salah satu Warga menyebut tanah itu dikumpulkan melalui wakaf kolektif sejak awal tahun 2000-an dan digunakan bertahun-tahun untuk kegiatan belajar mengajar agama. Namun pada tahun 2013 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perseorangan. Pada 2025, warga baru mengetahui tanah tersebut telah dijual dan bangunan madrasah dibongkar.

Baca Juga :  Kecamatan Cikarang Utara Berhasil Raih Juara Umum di MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Bekasi

Masuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bekasi yang memfasilitasi musyawarah menegaskan perkara ini menyangkut perlindungan harta wakaf, bukan sekadar sengketa administrasi.

Direkutur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH menegaskan hasil penjualan tanah wakaf bukan milik pribadi dan wajib dikembalikan untuk kepentingan wakaf melalui mekanisme wakaf pengganti (istibdal).

Baca Juga :  Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an

Zuli Zulkipli, S.H. juga menegaskan, “Tanah wakaf yang dijual dan diratakan bukan hanya menghilangkan bangunan, tetapi juga hak sosial umat. Hasil penjualannya wajib dikembalikan untuk kepentingan wakaf (umat).”

Dan lebih jauh Zuli Zulkipli, SH mendorong agar musyawarah yang difasilitasi BWI diikuti langkah hukum konkret guna mengembalikan fungsi sosial tanah bagi pendidikan umat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Sumber : APG

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji
Mengapa Anak Ulama, Santri Memilih Komunisme? Sebuah Kajian Politik Islam
Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an
Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng
BUPATI BEKASI MERESMIKAN GEREJA PAROKI CIKARANG
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:45 WIB

Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Mengapa Anak Ulama, Santri Memilih Komunisme? Sebuah Kajian Politik Islam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an

Sabtu, 27 September 2025 - 16:22 WIB

Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB