Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesiaorganisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.

Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota. Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaanancaman, dan intimidasi dari pihak luar.

Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa (KUD) adalah sebuah bentuk koperasi yang didirikan untuk melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tinggal di desa. KUD umumnya berfokus pada pemberdayaan ekonomi petani atau masyarakat pedesaan dengan menyediakan layanan seperti simpan pinjam, distribusi barang kebutuhan pokok, penyediaan sarana pertanian, dan pemasaran produk lokal.

Tujuan utama dari KUD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, khususnya melalui pengelolaan usaha bersama yang dapat memberikan keuntungan bagi seluruh anggota. KUD juga sering kali berperan sebagai lembaga yang membantu dalam memasarkan hasil pertanian atau produk lokal lainnya, sehingga petani atau produsen desa bisa mendapatkan harga yang lebih baik.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Ke Prihatinan

Kelemahan KUD

Nasib Koperasi Unit Desa (KUD) saat ini bervariasi, tergantung pada pengelolaan, dukungan pemerintah, serta kondisi ekonomi lokal di setiap daerah. Beberapa tantangan yang dihadapi KUD saat ini antara lain: Persaingan dengan Pasar Modern, Manajemen yang Lemah, Kurangnya Inovasi Modal dan Pembiayaan

Namun, di sisi lain, beberapa KUD masih bertahan dan berkembang, terutama yang memiliki manajemen yang baik dan inovatif. Beberapa KUD yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan pasar, seperti berfokus pada produk pertanian organik, memiliki peluang untuk bertumbuh.

Pertanggungjawaban KUD

Pertanggungjawaban aset pada Koperasi Unit Desa (KUD) sangat penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha koperasi. Secara umum, pertanggungjawaban aset KUD meliputi pengelolaan dan pelaporan yang jelas mengenai aset yang dimiliki koperasi, baik berupa tanah, bangunan, peralatan, atau aset lainnya yang digunakan dalam operasional koperasi. Berikut beberapa aspek yang terkait dengan pertanggungjawaban aset pada KUD.

Aspek hukum terkait aset pada Koperasi Unit Desa (KUD) sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan aset koperasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa aspek hukum yang terkait dengan aset pada KUD

Carut Marut KUD Kabupaten Bekasi

Redaksi jmpdnews.com menelusuri jejak strukur Pengurus KUD di kabupaten Bekasi ada sebuah akun yang mengatas namakan KUD Kabupetn Bekasi tetapi setelah di telisik keberadaan akun tersebut dalam foto yang ada adalah Pengurus KUD Jawa Barat yang bergambar Foto Dedi Mulyadi Gubernur Terpilih tetapi keterangan fotonya Kepala Dinas Koperasi Jawa Barat.Ada hal yang mencurigakan adalah akun tersebut palsu.

Baca Juga :  12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi

 

Kesimpulan 

Bahwa tujuan Koperasi Unit Desa sungguh sangat mulai dimasa ke emasan KUD potensial membangun ekonomi Masyarakat di tengah perjalanan KUD saat ini tergerus dengan kaderisasi dan manajemen yang tidak mampu bersaing dengan era modern dan digital dan di sisi lain aset aset yang berserakan yang tidak adanya aspek dan payung Hukum yang melindunginya sehingga jatuh ke tangan orang yang kurang tepat dan berwatak jahat.

Di beberapa wilayah KUD hanya tinggal Gedung yang teronggok kosong dan tidak ada penghuni.Bangunan yang kokoh dari tiang baja mulai melapuk jelas tidak ada pertanggung jawaban akan aset asetnya selama ini.

Tugas Pemerintah daaerah yang berat untuk mengidentifikasi permasalahan sehingga persoalan akan terurai jelas dan terbuka pertanggung jawabannya. Baik itu kep[ada anggota Pengurus dan pengawas serta Masyarakat dan Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM .Dengan terbitnya Peraturan Daerah No.3 tahun 2023 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro adalah upaya perlindungan Koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat jelas mengaturnya. Semoga.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi
Ramadhan Penuh Ke Prihatinan
4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:29 WIB

12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:58 WIB

Ramadhan Penuh Ke Prihatinan

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:35 WIB

4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:44 WIB

Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB