jmpdnews.com || Bekasi – Sekjen LSM JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya menyoroti pengerjaan proyek pembangunan saluran air tersier di kampung Kalenderwak Telar RT.001/005 Desa karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. (19/6/2024).
Berdasarkan informasi yang didapat, pembanguan saluran air tersier tersebut adalah anggaran APBN tahun 2023, akan tetapi dikerjakan baru mulai 13 Juni tahun 2024. Dengan jumlah anggaran senilai Rp. 298.188.800,-.
Rakim Sonjaya Sekjen LSM JMPD mengatakan pengerjaan proyek saluran air tersier itu jelas melanggar pasal 5 peraturan LKPP No 12 tahun 2019.
“Di situ sudah jelas bahwa anggaran yang di atas Rp. 200 juta harus mengikuti tahapan lelang/tender. Bukan di swakelola oleh desa. Saya berharap kepala Desa dan pendamping desa harus bener bener memahami. Dengan undang undang LKPP pasal 5 No 12 tahun 2019. masalah pengelolaan anggaran APBN yang nilai nya di atas Rp.200 juta,” tegas Rakim.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema