Cikarang -jmpdnews.com || Terkait ramainya berita kedatangan Dani Ramdan ke Kecamatan Muara Gembong dalam Acara peringatan HUT kemerdekaan RI ke 79 menuai polemik.
Kepentingan apa dibalik agenda kedatangan Dani Ramdan dalam perhelatan ulang tahun kemerdekaan RI tersebut.
Sementara di sisi lain Dani Ramdan sudah tidak menjabat sebagai penjabat Bupati Bekasi paska dilantiknya Dedi Supriadi sebagai PJ Bupati Bekasi(15/8/2024)
Ada dugaan kongkalikong antara Camat Muara Gembong DR Sukwrmawan dengan Dani Ramdan terkait Pilkada Bupati Bekasi tgl 27 November 2024.juga terkait rencana pembebasan lahan di pantai Utara Muara Gembong.
Dua dugaan agenda terselubung tersebut menjadi penguat jadi polemik tersebut apalagi nama Dani Ramdan di gadang2 menjadi nama sebuah jembatan di kecamatan Muara Gembong.
Sedangkan pemberian nama suatu tempat dan lokasi di kabupaten Bekasi wajib mempunyai payung hukum sebagai landasannya tidak serta merta diberikan tanpa konsultasi ke pemerintah kabupaten Bekasi dan DPRD
Hal ini mendorong Sekretaris LBH ARJUNA dalam waktu dekat akan melaporkan Camat Muara Gembong DR Sukwrmawan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera di tindak lanjut agar keberadaan Camat Muara Gembong sebagai ASN wajib taat aturan dan Regulasi terkait jabatannya.
Betul saya dari LBH ARJUNA akan segera membuat laporan ke KASN di Jakarta juga tembusan kepada Kepala Inspektorat dan Kepala BKPSDM kabupaten Bekasi demikian jawaban Sekretaris LBH ARJUNA Rakim Sonjaya di balik telp genggamnya.
Saat berita ini diterbitkan kepala BKPSDM belum memberikan jawaban atas konfirmasi jmpdnews.com terkait hadirnya Dani Ramdan dalam acara HUT RI ke 79 di kecamatan Muara Gembong yang di fasilitasi Camat tersebut.
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Dari berbagai Sumber