Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi _ jmpdnews.com _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera menyelesaikan tunggakan program Kartu Indonesia Sehat – Jaminan Kesehatan Nasional (KIS–JKN) BPJS yang mencapai Rp84 miliar sejak tahun 2023–2024. Menurut Pemkab, keterlambatan pelunasan ini berpotensi mengganggu layanan kesehatan ribuan warga penerima bantuan iuran.

Dalam perkembangan terbaru, Rakim Sonjaya, Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi, ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa keterlambatan pembayaran ini tidak boleh dianggap sepele mengingat dampaknya langsung menyentuh fasilitas kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Ada apa dengan Kenaikan PAD hanya 2 % setiap tahun ?

“Ini bukan angka kecil. Rp84 miliar itu menyangkut nasib ribuan warga Bekasi yang mengandalkan BPJS untuk berobat. Gubernur Jawa Barat harus segera turun tangan dan menyelesaikan kewajiban ini. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat kelalaian administrasi pemerintah provinsi,” ujar Rakim Sonjaya.

Rakim juga menegaskan bahwa Pemkab Bekasi sudah menyurati dan mengingatkan Pemprov Jawa Barat, sehingga alasan keterlambatan tidak lagi dapat dibenarkan.

Baca Juga :  Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit

“Jangan biarkan layanan kesehatan berhenti hanya karena pemerintah provinsi tidak serius menyelesaikan masalah ini. Jika ada tunggakan, ya harus dibayar. Ini urusan hak rakyat, bukan sekadar angka anggaran,” tambahnya.

Pemkab Bekasi memastikan akan terus menekan Pemprov hingga ada kejelasan dan kepastian pelunasan utang tersebut. Mereka menilai bahwa penyelesaian ini mendesak demi menjamin keberlanjutan layanan (KIS–JKN) BPJS bagi masyarakat Bekasi

Penulis : Red

Editor : LBH ARJUNA

Berita Terkait

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi
PLT Bupati Bekasi : Dari 77.000 PBI Di Aktifkan 17.000 BPJS KIS Secara Bertahap
Ada Apa MBG Tak Hadir Di 4 Desa Cikarang Timur ?
Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara
Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah
Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:08 WIB

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:07 WIB

PLT Bupati Bekasi : Dari 77.000 PBI Di Aktifkan 17.000 BPJS KIS Secara Bertahap

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:27 WIB

Ada Apa MBG Tak Hadir Di 4 Desa Cikarang Timur ?

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 15:56 WIB

Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB