Kabupaten Bekasi _ jmpdnews.com _ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera menyelesaikan tunggakan program Kartu Indonesia Sehat – Jaminan Kesehatan Nasional (KIS–JKN) BPJS yang mencapai Rp84 miliar sejak tahun 2023–2024. Menurut Pemkab, keterlambatan pelunasan ini berpotensi mengganggu layanan kesehatan ribuan warga penerima bantuan iuran.
Dalam perkembangan terbaru, Rakim Sonjaya, Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi, ikut angkat bicara. Ia menilai bahwa keterlambatan pembayaran ini tidak boleh dianggap sepele mengingat dampaknya langsung menyentuh fasilitas kesehatan masyarakat.

“Ini bukan angka kecil. Rp84 miliar itu menyangkut nasib ribuan warga Bekasi yang mengandalkan BPJS untuk berobat. Gubernur Jawa Barat harus segera turun tangan dan menyelesaikan kewajiban ini. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat kelalaian administrasi pemerintah provinsi,” ujar Rakim Sonjaya.
Rakim juga menegaskan bahwa Pemkab Bekasi sudah menyurati dan mengingatkan Pemprov Jawa Barat, sehingga alasan keterlambatan tidak lagi dapat dibenarkan.
“Jangan biarkan layanan kesehatan berhenti hanya karena pemerintah provinsi tidak serius menyelesaikan masalah ini. Jika ada tunggakan, ya harus dibayar. Ini urusan hak rakyat, bukan sekadar angka anggaran,” tambahnya.
Pemkab Bekasi memastikan akan terus menekan Pemprov hingga ada kejelasan dan kepastian pelunasan utang tersebut. Mereka menilai bahwa penyelesaian ini mendesak demi menjamin keberlanjutan layanan (KIS–JKN) BPJS bagi masyarakat Bekasi
Penulis : Red
Editor : LBH ARJUNA









