Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, – jmpdnews.com.Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan DP seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi terkait kasus asusila, Rabu (27/8/25)

Tersangka ditangkap pada Rabu dini hari di kediamannya yang beralamat di Jalan Mutiara Raya, RW 6, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan melibatkan personil yang dipimpin langsung oleh IPTU Safwardi ZA, S.H., selaku Kanit Unit IV/PPA Satreskrim, Polres Metro Bekasi

Baca Juga :  Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

DP diduga kuat melakukan tindak pidana asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Beberapa barang bukti turut diamankan, di antaranya dua buah buku gambar serta pakaian berwarna pink yang terkait dengan perkara.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Proses penyidikan terus dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Alasan Ketum Golkar Mundur

Kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan menegakkan keadilan. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum secara tuntas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya ibu korban warga Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia mengeluhkan laporannya dari bulan Juni 2023 tak ada kabar apapun dari kepolisian Polres Metro Bekasi, setelah diunggah media Gue Cikarang tak berselang lama pelaku berhasil diamankan

Penulis : RS

Editor : LBH ARJUNA

Sumber Berita : Dpnews indonesia

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB