Sat Reskrim Polres Cianjur Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Polres Cianjur melalui Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap dua orang tersangka dalam kasus fidusia atau penggelapan kendaraan bermotor, kejahatan yang diungkap ini merupakan kejahatan yang terorganisir dan termasuk sindikat jaringan internasional.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. mengatakan, untuk perkara ini masih dalam pengembangan dan mudah-mudahan bisa diungkap seluruhnya, Kapolres Cianjur juga meminta dukungannya dari seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar ini bisa terang-benderang dalam penanganan perkaranya.

“Ada dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial DF usia 36 tahun yang merupakan warga Kabupaten Cianjur dan ZM 31 tahun yang berperan sebagai debitur yang merupakan warga warga Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 18 unit sepeda motor matic Yamaha Mio Gear, 13 unit sepeda motor matic Yamaha Aerox, 1 unit sepeda motor matic Mio M3. Semua unit sepeda motor tersebut dalam kondisi baru, selain itu ada 3 unit mobil jenis pick up berbagai merk, surat jalan dan surat keterangan hasil cek fisik.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (22/07/2024).

Baca Juga :  Apa itu Kode Etik Jurnalistik

Untuk modus operandi, para pelaku mengumpulkan kendaraan sepeda motor yang tanpa di lengkapi dengan surat-surat, kemudian motor tersebut di kumpulkan di suatu tempat dan di atur supaya menyerupai kendaraan baru yang kemudian kendaraan tersebut akan dijual kembali ke luar negeri.

“Untuk motifnya, para tersangka melakukan perbuatan tersebut. Karena awalnya para tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan kendaraan sepeda motor tersebut, pelaku membeli dengan cara kredit lalu tidak dibayar angsurannya sehingga menyebabkan leasing mengalami kerugian, kendaraan ini nantinya dikirim dan dijual ke negara Afrika Selatan. Ini merupakan keberhasilan Polres Cianjur yang berhasil diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur,” jelas Kapolres Cianjur.

Baca Juga :  44 Kasus Sitaan Narkoba Kejari Adakan Pemusnahan Di Depan Kejaksaan Purwakarta

Kapolres Cianjur menambahkan, untuk hasil kendaraan-kendaraan tersebut ditampung di sebuah gudang dan gudang-gudang tersebut berada di luar Kabupaten Cianjur.

Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak 50 juta rupiah.

Penulis : Andri S

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif
Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional
Polisi : Itu Tempat Pengajian Bukan Pondok Pesantren
PJ Bupati Bekasi Wajib Segera bertindak Maraknya Tawuran Akibat Penjualan Obat Daftar G yang di Biarkan Liar
Kabar Terakhir Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi
Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin
KORUPSI : Dampak Pilkada Serentak
Kapolsek Cikarang Selatan Pimpin Penangkapan terduga Narkoba
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:29 WIB

Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

Senin, 30 September 2024 - 09:17 WIB

Polisi : Itu Tempat Pengajian Bukan Pondok Pesantren

Jumat, 27 September 2024 - 05:50 WIB

PJ Bupati Bekasi Wajib Segera bertindak Maraknya Tawuran Akibat Penjualan Obat Daftar G yang di Biarkan Liar

Senin, 23 September 2024 - 17:17 WIB

Kabar Terakhir Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Selasa, 17 September 2024 - 16:45 WIB

Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin

Kamis, 12 September 2024 - 06:25 WIB

KORUPSI : Dampak Pilkada Serentak

Selasa, 3 September 2024 - 17:27 WIB

Kapolsek Cikarang Selatan Pimpin Penangkapan terduga Narkoba

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB