Salah gunakan Tramadol apakah bisa di Pidana

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Daftar G: Istilah Zaman Penjajahan untuk Obat Berbahaya Dulu kala, kita sering dengar “Obat Daftar G” termasuk di berita-berita seputar narkoba bahkan sampai kiwari. Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter. Obat keras ini banyak macamnya. Seperti juga obat pada umumnya, konsumsi yang tidak sesuai kebutuhannya (tanpa indikasi medis, kerap disebut penyalahgunaan -red.) kerap terjadi.

Berdasarkan survei, tidak sedikit ternyata yang konsumsi obat keras tertentu untuk giting. Ya, orang enggak sakit kok minum obat? Indonesia Tanpa Stigma golongan obat ini. Tujuannya, agar kita semua bisa berbagi pengetahuan karena bagaimanapun, pengetahuan tentang obat-obatan itu penting agar konsumsinya tidak dilakukan sembarangan. Karena pada dasarnya, selain berkhasiat, obat juga bisa jadi racun.

Kepemilikan dan/ atau konsumsi obat jenis tertentu bahkan punya konsekuensi hukum pidana. Dari beberapa jenis obat Daftar G di antaranya Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Mercy Merlopam, Frixitas Alprazolam dan Tramadol HCL. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Peringati Hari Jantung Sedunia

Tramadol adalah Obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui apakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika Nasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol.

Hasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan hukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan agar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat diminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan – badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan daerah pun harus dihimbau dan didampingi mengenai arahan pencegahan tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol.

Baca Juga :  Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Manfaatnya Apa?

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang.  Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal nyeri di sistem saraf pusat. Cara kerja ini akan mengurangi nyeri yang dirasakan oleh tubuh. Perlu diketahui bahwa tramadol hanya digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif dalam mengurangi sakit yang dirasakan pasien.

Merek dagang tramadol: Corsadol, Dolgesik, Dolocap, Forgesic, Medcotram, Thramed, Tradosik, Tradyl, Tramadol HCl, Tramadol Hydrochloride, Tramadol, Tramal, Tramofal, Tugesal, Zephanal Dari sisi hukum, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

 

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Bagaimanakah Bentuk Hidung anda Chek berdasarkan Test Kepribadian ?
Apakah Pihak Rumah Sakit Bisa Kena Pidana jika Menolak Pasien
Pemkab Bekasi Peringati Hari Jantung Sedunia
Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Manfaatnya Apa?
Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan
Kepala Desa Cipayung H Ajan Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan
Pemdes Cipayung Ikut Serta Lomba Kampung Bersih Makin Berani
Pembuangan Limbah Cair B3 Sembarangan Meresahkan Warga di Dua Desa
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 16:00 WIB

Bagaimanakah Bentuk Hidung anda Chek berdasarkan Test Kepribadian ?

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Apakah Pihak Rumah Sakit Bisa Kena Pidana jika Menolak Pasien

Senin, 30 September 2024 - 07:24 WIB

Pemkab Bekasi Peringati Hari Jantung Sedunia

Minggu, 22 September 2024 - 16:35 WIB

Salah gunakan Tramadol apakah bisa di Pidana

Minggu, 8 September 2024 - 17:25 WIB

Minum Kopi Hitam Tanpa Gula Manfaatnya Apa?

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:53 WIB

Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

Minggu, 11 Agustus 2024 - 14:19 WIB

Kepala Desa Cipayung H Ajan Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

Senin, 29 Juli 2024 - 17:55 WIB

Pemdes Cipayung Ikut Serta Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB