Salah gunakan Tramadol apakah bisa di Pidana

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Daftar G: Istilah Zaman Penjajahan untuk Obat Berbahaya Dulu kala, kita sering dengar “Obat Daftar G” termasuk di berita-berita seputar narkoba bahkan sampai kiwari. Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter. Obat keras ini banyak macamnya. Seperti juga obat pada umumnya, konsumsi yang tidak sesuai kebutuhannya (tanpa indikasi medis, kerap disebut penyalahgunaan -red.) kerap terjadi.

Berdasarkan survei, tidak sedikit ternyata yang konsumsi obat keras tertentu untuk giting. Ya, orang enggak sakit kok minum obat? Indonesia Tanpa Stigma golongan obat ini. Tujuannya, agar kita semua bisa berbagi pengetahuan karena bagaimanapun, pengetahuan tentang obat-obatan itu penting agar konsumsinya tidak dilakukan sembarangan. Karena pada dasarnya, selain berkhasiat, obat juga bisa jadi racun.

Kepemilikan dan/ atau konsumsi obat jenis tertentu bahkan punya konsekuensi hukum pidana. Dari beberapa jenis obat Daftar G di antaranya Thiamine HCL, Mercy Hexymer, Mercy Merlopam, Frixitas Alprazolam dan Tramadol HCL. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita – cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Data 766.749 Orang Yang Belum Masuk Ke DTKS

Tramadol adalah Obat yang tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui apakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika Nasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol.

Hasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan hukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan agar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat diminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan – badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan daerah pun harus dihimbau dan didampingi mengenai arahan pencegahan tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol.

Baca Juga :  Pembuangan Limbah Cair B3 Sembarangan Meresahkan Warga di Dua Desa

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Obat ini hanya boleh digunakan sesuai dengan anjuran dokter dan tidak ditujukan untuk penggunaan jangka panjang.  Tramadol termasuk dalam golongan opioid. Obat ini bekerja dengan menghambat penghantaran sinyal nyeri di sistem saraf pusat. Cara kerja ini akan mengurangi nyeri yang dirasakan oleh tubuh. Perlu diketahui bahwa tramadol hanya digunakan jika obat pereda nyeri lain tidak efektif dalam mengurangi sakit yang dirasakan pasien.

Merek dagang tramadol: Corsadol, Dolgesik, Dolocap, Forgesic, Medcotram, Thramed, Tradosik, Tradyl, Tramadol HCl, Tramadol Hydrochloride, Tramadol, Tramal, Tramofal, Tugesal, Zephanal Dari sisi hukum, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

 

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Intruksi Bupati Bekasi Dinas Kesehatan, PMI dan Team Kecamatan Cikarang Timur Sosialisasi dan Antispasi Wabah Penyakit Paska Banjir
LBH Arjuna Siap Dampingi Warga Miskin Terkait BPJS
Tramadol dari Sisi Pidana Dan Kesehatan
Bahaya 6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Madu
Respon Cepat Wakil Rakyat Terkait Gejolak BPJS Kesehatan
Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Data 766.749 Orang Yang Belum Masuk Ke DTKS
Dinas Kesehatan : Migrasi BPJS Kesehatan sudah di Antisipasi dengan Jamkesda
HP (Smartphone) Candu No.1 Di Indonesia
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:40 WIB

Intruksi Bupati Bekasi Dinas Kesehatan, PMI dan Team Kecamatan Cikarang Timur Sosialisasi dan Antispasi Wabah Penyakit Paska Banjir

Senin, 3 Februari 2025 - 08:33 WIB

LBH Arjuna Siap Dampingi Warga Miskin Terkait BPJS

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:30 WIB

Tramadol dari Sisi Pidana Dan Kesehatan

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:09 WIB

Bahaya 6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Madu

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:29 WIB

Respon Cepat Wakil Rakyat Terkait Gejolak BPJS Kesehatan

Senin, 6 Januari 2025 - 17:49 WIB

Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Data 766.749 Orang Yang Belum Masuk Ke DTKS

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:15 WIB

Dinas Kesehatan : Migrasi BPJS Kesehatan sudah di Antisipasi dengan Jamkesda

Minggu, 29 Desember 2024 - 17:21 WIB

HP (Smartphone) Candu No.1 Di Indonesia

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB