Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-jmpdnews.com
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menuai sorotan publik setelah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi kepemilikan nomor ponsel maksimal tiga kartu per operator serta mewajibkan verifikasi identitas berbasis biometrik. Alih-alih menjawab persoalan kejahatan digital, kebijakan ini justru dinilai berpotensi melanggar hak dasar warga negara.

Pembatasan penggunaan layanan seluler bukan perkara administratif semata. Dalam konteks negara hukum, akses terhadap komunikasi dan informasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Karena itu, setiap pembatasan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan menteri. Mengatur pembatasan hak warga hanya melalui regulasi setingkat menteri menimbulkan persoalan serius dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, kewajiban verifikasi biometrik menimbulkan kekhawatiran besar terkait perlindungan data pribadi. Data biometrik merupakan data sensitif yang, jika bocor atau disalahgunakan, dampaknya bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Sayangnya, Permenkomdigi tersebut tidak menjelaskan secara tegas mekanisme perlindungan, penyimpanan, penghapusan, hingga pertanggungjawaban apabila terjadi kebocoran data. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kebijakan ini juga dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat. Pembatasan kartu dan kewajiban biometrik berpotensi menyulitkan kelompok rentan seperti masyarakat pedesaan, lansia, penyandang disabilitas, hingga pekerja sektor informal yang bergantung pada banyak nomor untuk aktivitas ekonomi. Negara seolah mengasumsikan semua warga memiliki akses teknologi dan infrastruktur digital yang sama, padahal faktanya tidak demikian.

Baca Juga :  LBH Arjuna : Warga Diimbau Waspadai Risiko Akta Fidusia

Dari sisi efektivitas, pembatasan jumlah kartu SIM pun patut dipertanyakan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pergantian nomor ponsel tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga kerap dilakukan oleh para pejabat publik sendiri. Kebiasaan gonta-ganti nomor—dengan alasan keamanan, kenyamanan, atau pergantian jabatan—selama ini terjadi tanpa hambatan berarti. Dengan diberikannya batas maksimal tiga nomor per operator, kebijakan ini tidak akan menghilangkan praktik tersebut, melainkan hanya membatasi secara administratif tanpa menyentuh akar persoalan.

“Negara seolah menutup mata terhadap praktik gonta-ganti nomor yang justru lazim dilakukan oleh pejabat publik, tetapi pada saat yang sama membatasi hak komunikasi warga biasa. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak adil dan tidak konsisten,” ujar Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH Arjuna, kepada jmpdnews.com.

Menurut LBH Arjuna, jika tujuan pemerintah adalah menciptakan keterlacakan dan akuntabilitas komunikasi, maka pembatasan tiga kartu per operator hanya menjadi ilusi pengendalian. Pejabat atau pihak tertentu tetap dapat mengganti nomor secara berkala, sementara warga biasa yang bergantung pada kestabilan nomor untuk pekerjaan, layanan keuangan, dan akses pelayanan publik justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

Baca Juga :  Alasan Ketum Golkar Mundur

“Masalah utama kejahatan digital bukan pada jumlah kartu SIM, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan buruknya perlindungan data. Membatasi warga tanpa membenahi tata kelola internal negara justru memperlemah kepercayaan publik,” tegas Zuli.

Lebih jauh, pemusatan data identitas dan biometrik dalam sistem telekomunikasi membuka ruang pengawasan berlebihan oleh negara. Tanpa mekanisme kontrol independen dan pengawasan yudisial yang jelas, kebijakan ini berisiko menggeser prinsip negara hukum demokratis menuju praktik negara pengawas.

LBH Arjuna menegaskan, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak warga, bukan mempersempit ruang gerak mereka atas nama ketertiban administratif. Jika pemerintah serius memberantas kejahatan digital, maka yang dibutuhkan adalah penguatan penegakan hukum, perlindungan data pribadi yang ketat, serta keteladanan dari pejabat publik—bukan pembatasan hak komunikasi warga secara masif.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Detikinet

Berita Terkait

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Makna “Diperiksa” dalam Hukum Positif Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB