Tambun Selatan – jmpdnews.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terus menyeret perhatian publik. Dari catatan historis, desa ini sejak tahun anggaran 2023–2024 menerima alokasi Dana Desa lebih dari Rp4 miliar. Dana tersebut semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintahan desa.
Namun, pada awal 2025, kembali dikucurkan Dana Desa sekitar Rp4,03 miliar. Belum genap setahun, muncul indikasi penyalahgunaan anggaran hingga miliaran rupiah. Dana sekitar Rp2 miliar diduga masuk ke rekening pihak lain, termasuk bendahara desa yang telah meninggal dunia. Akibatnya, sejumlah kewajiban desa tertunda, mulai dari gaji perangkat desa, penggali kubur, hingga lembaga kemasyarakatan.
Keluarga eks bendahara desa bahkan sempat mengembalikan sejumlah barang yang diduga dibeli dari dana desa, namun nilainya belum menutup kerugian.
Sejak awal, kencang pemberitaan terkait pengelolaan Keuangan Desa Sumberjaya, termasuk penyelahgunaan kekuasaan, wewenang dan regulasi mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Jadi, secara resmi BPD belum terlibat secara hukum dalam kasus ini. Tetapi, karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan penggunaan anggaran desa (termasuk Dana Desa), maka wajar bila penyidik Kejaksaan diminta untuk memeriksa apakah BPD benar menjalankan fungsi pengawasannya atau justru ada keterlibatan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka yakni, SH (PJ Kepala Desa periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024), SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan Desa Periode Januari – Agustus 2024) dan MSA (Operator Siskeudes & selaku Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya).
Ke-4 orang tersangka, kini sudah dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 sampai 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Cikarang.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang UU) Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah Bupati Bekasi ,Ade Kuswara Kunang, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Menurut Ade Kuswara, setiap aparatur desa wajib menggunakan anggaran secara bertanggung jawab agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Gunakanlah anggaran desa ini dengan sebaik-baiknya dan transparan,” ujarnya dikutip dari Beritacikarang.com, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga rencana penerapan sistem pemerintahan berbasis data presisi. Sistem ini, kata dia, akan membantu memastikan penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan meminimalisir peluang penyelewengan.
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada. Jadi jangan sampai nanti anggaran ini diselewengkan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.