REVISI APBD 2025 dan Substansi Kepres No.1 Tahun 2025

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, jmpdnews.com || Berdasarkan Intruksi Presiden no.1 tahun 2025 Bupati dapat melakukan revisi APBD yang telah di tetapkan oleh PJ Bupati Bekasi .

Jika banyak di temukan beberapa mata anggaran yang terindikasi pemborosan dan kegiatan yang rutin dilakukan tanpa adanya outcome (hasil) atau kegunaan seperti di jelaskan dalam Kepres tersebut.

Bidang Hukum dan Advokasi LBH Arjuna Hendri Wijaya SH, mengkritisi selama ini banyak dinas yang hanya menghamburkan anggaran seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat di Hotel.itu salah satu contoh yang wajib di revisi.

Ada temuan di Dinas Tenaga Kerja tahun 2023 anggaran Rp 1 M hanya untuk sebuah kajian yang lebih dominan kepada penyerapan anggaran perjalanan dinas  bukan kepada hasil atau substansi kepentingan anggaran tersebut.

Kemudian contoh lain dalam setiap kegiatan di dinas tertentu dalam pengadaan barang dan jasa di pastikan ada anggaran pengawasan dari konsultan minimal biayanyan Rp.30 juta sampai Rp.40 juta coba di kalikan kepada jumlah kegiatan yang ada dalam satu tahun anggaran dinas berapakah nilainya.Sedangkan kerja pengawas hanya tertulis saja kerjanya tidak di libatkan hal itu ada dalam temuan BPK tahun 2023.

Baca Juga :  Dana Hibah Vertikal Rp 80 M Jomplang Dengan Anggaran Kesehatan Yang Minim

Inilah perintah langsung Presiden kepada Bupati khususnya

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025

Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini
menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Gubernur; dan
8. Para Bupati/Wali Kota

Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran
belanja:
1. Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran
2. APBD Tahun Anggaran 2025; dan
3. Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,
dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang
undangan.

Baca Juga :  Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat
seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi,
dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima
puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan
jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada
Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan
Regional

4.Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak
memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target
kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan
pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan
alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran
sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik
dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada
Kementerian/ Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran
2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kenapa Retribusi Rawan Bocor di Banding Pajak ?
Parkir Liar ratusan Milyar PAD lenyap
Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.
Dana Hibah Vertikal Rp 80 M Jomplang Dengan Anggaran Kesehatan Yang Minim
Menteri Keuangan : Shampo dan Sabun Tidak Naik 12%
Bapenda Pertengahan Tahun Bagus akhir Tahun Mlehoy Ada Apa ?
Apa Perbedaan Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa)
Resiko Jika Pekerjaan APBD Belum Selesai di Kerjakan Tapi Kadung di Resmikan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:23 WIB

Kenapa Retribusi Rawan Bocor di Banding Pajak ?

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:39 WIB

Parkir Liar ratusan Milyar PAD lenyap

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:32 WIB

Besaran Efisensi APBD Kab Bekasi dalam 2 tahap Rp.724 M.

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:20 WIB

Dana Hibah Vertikal Rp 80 M Jomplang Dengan Anggaran Kesehatan Yang Minim

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:31 WIB

REVISI APBD 2025 dan Substansi Kepres No.1 Tahun 2025

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:36 WIB

Menteri Keuangan : Shampo dan Sabun Tidak Naik 12%

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:03 WIB

Bapenda Pertengahan Tahun Bagus akhir Tahun Mlehoy Ada Apa ?

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:46 WIB

Apa Perbedaan Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa)

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB