Bekasi, jmpdnews.com || Berdasarkan Intruksi Presiden no.1 tahun 2025 Bupati dapat melakukan revisi APBD yang telah di tetapkan oleh PJ Bupati Bekasi .
Jika banyak di temukan beberapa mata anggaran yang terindikasi pemborosan dan kegiatan yang rutin dilakukan tanpa adanya outcome (hasil) atau kegunaan seperti di jelaskan dalam Kepres tersebut.
Bidang Hukum dan Advokasi LBH Arjuna Hendri Wijaya SH, mengkritisi selama ini banyak dinas yang hanya menghamburkan anggaran seperti perjalanan dinas dan rapat-rapat di Hotel.itu salah satu contoh yang wajib di revisi.
Ada temuan di Dinas Tenaga Kerja tahun 2023 anggaran Rp 1 M hanya untuk sebuah kajian yang lebih dominan kepada penyerapan anggaran perjalanan dinas bukan kepada hasil atau substansi kepentingan anggaran tersebut.
Kemudian contoh lain dalam setiap kegiatan di dinas tertentu dalam pengadaan barang dan jasa di pastikan ada anggaran pengawasan dari konsultan minimal biayanyan Rp.30 juta sampai Rp.40 juta coba di kalikan kepada jumlah kegiatan yang ada dalam satu tahun anggaran dinas berapakah nilainya.Sedangkan kerja pengawas hanya tertulis saja kerjanya tidak di libatkan hal itu ada dalam temuan BPK tahun 2023.
Inilah perintah langsung Presiden kepada Bupati khususnya
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini
menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Gubernur; dan
8. Para Bupati/Wali Kota
Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran
belanja:
1. Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran
2. APBD Tahun Anggaran 2025; dan
3. Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,
dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang
undangan.
Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat
seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi,
dan seminar/focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima
puluh persen).
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan
jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada
Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan
Regional
4.Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak
memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target
kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan
pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan
alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran
sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik
dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada
Kementerian/ Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran
2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber