Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com – Kantor Hukum Zuli Zulkipli, SH menegaskan pentingnya perjanjian retainer jasa hukum sebagai dasar kepastian hubungan antara klien dan advokat. Retainer fee atau biaya retainer disebut sebagai bentuk komitmen kerja sama yang menjamin ketersediaan jasa hukum secara berkesinambungan.

“Dengan adanya perjanjian retainer, klien mendapat kepastian hukum, sementara advokat terikat untuk memberikan layanan prioritas sesuai kesepakatan,” ujar Zuli Zulkipli, SH kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Ia menekankan, perjanjian retainer tidak hanya mengatur soal biaya, tetapi juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. “Klien wajib membayar retainer secara rutin dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Sementara advokat wajib mendampingi serta menjaga kerahasiaan informasi klien,” tambahnya.

Menurutnya, retainer fee bersifat uang muka jasa yang tidak mencakup biaya tambahan seperti perkara pengadilan, transportasi, maupun administrasi. “Semua diatur secara transparan agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya

Zuli Zulkipli menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen integritas. “Bagi perusahaan maupun individu, retainer adalah langkah strategis untuk memastikan pendampingan hukum yang berkelanjutan. Kami siap memberikan layanan hukum profesional dan berintegritas,” pungkasnya

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus
Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota
Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu
Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan
POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS
LBH Arjuna Menerima Konsultasi Hukum Dan Jasa Pengacara Perceraian, Perdata dan Pidana
Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.
Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:15 WIB

Soal Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Direktur LBH Arjuna Sebut Kesalahan Bukan di Pendemo dan Anggota

Kamis, 28 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:25 WIB

POLRI MINTA SELURUH JAJARAN LINDUNGI WARTAWAN SAAT BERTUGAS

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:51 WIB

LBH Arjuna Menerima Konsultasi Hukum Dan Jasa Pengacara Perceraian, Perdata dan Pidana

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 06:33 WIB

Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:23 WIB