Retainer Fee Jamin Kepastian Hukum Klien

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com – Kantor Hukum Zuli Zulkipli, SH menegaskan pentingnya perjanjian retainer jasa hukum sebagai dasar kepastian hubungan antara klien dan advokat. Retainer fee atau biaya retainer disebut sebagai bentuk komitmen kerja sama yang menjamin ketersediaan jasa hukum secara berkesinambungan.

“Dengan adanya perjanjian retainer, klien mendapat kepastian hukum, sementara advokat terikat untuk memberikan layanan prioritas sesuai kesepakatan,” ujar Zuli Zulkipli, SH kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Sistem Multi Bar: Putusan MK Jadi Fondasi, Cermat Narasi “7 Organisasi Advokat Resmi”

Ia menekankan, perjanjian retainer tidak hanya mengatur soal biaya, tetapi juga hak dan kewajiban kedua belah pihak. “Klien wajib membayar retainer secara rutin dan menyediakan dokumen yang diperlukan. Sementara advokat wajib mendampingi serta menjaga kerahasiaan informasi klien,” tambahnya.

Menurutnya, retainer fee bersifat uang muka jasa yang tidak mencakup biaya tambahan seperti perkara pengadilan, transportasi, maupun administrasi. “Semua diatur secara transparan agar tidak menimbulkan salah tafsir di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

Zuli Zulkipli menutup pernyataannya dengan menekankan komitmen integritas. “Bagi perusahaan maupun individu, retainer adalah langkah strategis untuk memastikan pendampingan hukum yang berkelanjutan. Kami siap memberikan layanan hukum profesional dan berintegritas,” pungkasnya

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB