Respon Cepat Wakil Rakyat Terkait Gejolak BPJS Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Kisruh berita dan informasi terkait Carut marut pelayanan Kesehatan yang di tanggung oleh pihak BPJS Kesehatan saat ini lagi ramai Media sosial.Berbagai informasi baik itu terkait kesulitan akses karena kartu tidak aktif juga banyakanya warga yang antri di loket-loket BPJS untuk meng Aktifkan Kartu peserta BPJS Kesehatan,

Fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan APBD maupun  APBN adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan rentan dan ada dua penggunaan Akses Kesehatan Masyarakat yang di tanggung adalah sebagai berikut :

BPJS Kesehatan APBD

Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Peserta BPJS PBI APBD dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya.

BPJS Kesehatan APBN

Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Peserta BPJS PBI APBN dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik) hingga tingkat lanjut (rumah sakit).

Baca Juga :  Bagaimanakah Bentuk Hidung anda Chek berdasarkan Test Kepribadian ?

Dalam Permensos No.21 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kebijakan BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah :

  1. PBI JK merupakan program bantuan sosial (bansos) yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu.
  2. Pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya bulanan.
  3. PBI JK merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
  4. Proses kegiatan memperbaiki, mengubah, dan menambah data PBI JK disebut pemutakhiran.
  5. Pemeriksaan dan pengkajian untuk menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI JK disebut verifikasi.
  6. Tindakan untuk menetapkan kesahihan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dimasukkan dalam data PBI JK disebut validasi.
Baca Juga :  Saluran Limbah Ipal Komunal Mampet Timbulkan Bau Busuk di Desa Haurwangi 

Berdasarkan peraturan di atas akhirnya menggiring kebingungan di masyarakat terkait penonaktifan kartu BPJS baik itu dari APBD maupun APBN.Keterangan yang di sampaikan di antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial tidak memberikan informasi konkrit.

Respon cepat Wakil Rakyat

Atas gejolak tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hari ini mengundang Rapat gabungan Komisi  dengan  Dinas terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil , Badan Pendapatan Daerah dan Bappeda.

Dengan agenda utama terkait membahas penonaktifan Kepesertaan Peneima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD dan APBN.

Bidang Advokasi LBH Arjuna Hendri SH menyampaikan Masyarakat berharap ada kejelasan informasi terkait simpang siur tersebut sehingga tidak ada lagi gejolak di tengah carut marutnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Kami bangga dan apresiasi dengan para anggota DPRD kabupaten Bekasi yang bergerak cepat menyangkut hajat hidup rakyat kabupaten Bekasi dan ada solusi yang jelas pungkasnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Ciplukan, Buah Asli Indonesia yang Jadi Buruan Dunia untuk Obat Alami Lawan Radang Usus hingga Kanker
Memahami Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula, Mana yang Tepat untuk Si Kecil?
Studi: Proses Penuaan Bisa Melonjak Tiba-Tiba, Begini Cara Memperlambatnya
Kilaunya Bikin Penampilan Makin Menawan, Ini Alasan Kuteks Glossy Masih Jadi Pilihan
Mengintip Teknik Simpel Oil Pulling, Tren Viral Perawatan Gigi ala Nikita Willy
Intruksi Bupati Bekasi Dinas Kesehatan, PMI dan Team Kecamatan Cikarang Timur Sosialisasi dan Antispasi Wabah Penyakit Paska Banjir
LBH Arjuna Siap Dampingi Warga Miskin Terkait BPJS
Tramadol dari Sisi Pidana Dan Kesehatan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Ciplukan, Buah Asli Indonesia yang Jadi Buruan Dunia untuk Obat Alami Lawan Radang Usus hingga Kanker

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:01 WIB

Memahami Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula, Mana yang Tepat untuk Si Kecil?

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:05 WIB

Studi: Proses Penuaan Bisa Melonjak Tiba-Tiba, Begini Cara Memperlambatnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Kilaunya Bikin Penampilan Makin Menawan, Ini Alasan Kuteks Glossy Masih Jadi Pilihan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Mengintip Teknik Simpel Oil Pulling, Tren Viral Perawatan Gigi ala Nikita Willy

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:40 WIB

Intruksi Bupati Bekasi Dinas Kesehatan, PMI dan Team Kecamatan Cikarang Timur Sosialisasi dan Antispasi Wabah Penyakit Paska Banjir

Senin, 3 Februari 2025 - 08:33 WIB

LBH Arjuna Siap Dampingi Warga Miskin Terkait BPJS

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:30 WIB

Tramadol dari Sisi Pidana Dan Kesehatan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB