Cikarang, jmpdnews.com || Kisruh berita dan informasi terkait Carut marut pelayanan Kesehatan yang di tanggung oleh pihak BPJS Kesehatan saat ini lagi ramai Media sosial.Berbagai informasi baik itu terkait kesulitan akses karena kartu tidak aktif juga banyakanya warga yang antri di loket-loket BPJS untuk meng Aktifkan Kartu peserta BPJS Kesehatan,
Fungsi dan manfaat BPJS Kesehatan APBD maupun APBN adalah untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan rentan dan ada dua penggunaan Akses Kesehatan Masyarakat yang di tanggung adalah sebagai berikut :
BPJS Kesehatan APBD
Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Peserta BPJS PBI APBD dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya.
BPJS Kesehatan APBN
Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Peserta BPJS PBI APBN dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik) hingga tingkat lanjut (rumah sakit).
Dalam Permensos No.21 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kebijakan BPJS Kesehatan dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah :
- PBI JK merupakan program bantuan sosial (bansos) yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu.
- Pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK, sehingga peserta tidak perlu membayar biaya bulanan.
- PBI JK merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.
- Proses kegiatan memperbaiki, mengubah, dan menambah data PBI JK disebut pemutakhiran.
- Pemeriksaan dan pengkajian untuk menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI JK disebut verifikasi.
- Tindakan untuk menetapkan kesahihan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dimasukkan dalam data PBI JK disebut validasi.
Berdasarkan peraturan di atas akhirnya menggiring kebingungan di masyarakat terkait penonaktifan kartu BPJS baik itu dari APBD maupun APBN.Keterangan yang di sampaikan di antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial tidak memberikan informasi konkrit.
Respon cepat Wakil Rakyat
Atas gejolak tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi hari ini mengundang Rapat gabungan Komisi dengan Dinas terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil , Badan Pendapatan Daerah dan Bappeda.
Dengan agenda utama terkait membahas penonaktifan Kepesertaan Peneima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD dan APBN.
Bidang Advokasi LBH Arjuna Hendri SH menyampaikan Masyarakat berharap ada kejelasan informasi terkait simpang siur tersebut sehingga tidak ada lagi gejolak di tengah carut marutnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.Kami bangga dan apresiasi dengan para anggota DPRD kabupaten Bekasi yang bergerak cepat menyangkut hajat hidup rakyat kabupaten Bekasi dan ada solusi yang jelas pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna