Resiko Jika Pekerjaan APBD Belum Selesai di Kerjakan Tapi Kadung di Resmikan

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Gembong, jmpdnews.com || Jembatan penghubung dua desa di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi yakni Desa Pantai Mekar dengan Desa Pantai Bakti yang membentang diatas sungai Citarum terkesan dipaksakan pasalnya kondisi pembangunan jembatan belum seratus persen. Senin (23/12/2024).

Saat disinggung kondisi pembangunan jembatan belum mencapai seratus persen Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi mengatakan kepada media, bahwa pembangunan ini sudah menunjukkan kepada masyarakat. Kata ia, kalau memang diperlukan pinising dalam pekerjaan menurutnya itu tidak ada masalah, walaupun kondisi pembangunan jembatan terlihat banyak yang belum diselesaikan.

“Kalau seperti itu, kan intinya ini sudah menunjukkan kepada masyarakat ini sudah dilaksanakan, kalaupun ada satu ataupun beberapa hal yang memang perlu seperti finishing seperti pekerjaan itu saya rasa tidak ada masalah,”bebernya usai peresmian.

Baca Juga :  Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?

Terpisah diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln menyampaikan, tentang kegiatan jembatan tersebut hanya tersisa dua persen, padahal kalau melihat kondisi pembangunan itu masih terlihat jauh dari nilai presentasi.“Tinggal dua persen lagi, itukan dilihat, dikarenakan ada kendala dari cuaca, karena hujan terus, jadi tidak bisa dilaksanakan. Seperti pengaspalan kan gak bisa. Jadi liat kondisi situasi juga. Jadi Intinya resmikan sebagai pernyataan, jembatan ini sehari dua hari ini bisa langsung difungsikan dan bisa dipergunakan,”jelasnya Kendati banyak menimbulkan pertanyaan, Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi tetap meresmikan jembatan yang belum mencapai seratus persen dan terkesan dipaksakan.

Ini ada beberapa konsekuensi jika proyek belum selesai tapi sudah diresmikan:

Baca Juga :  Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Konsekuensi Hukum
1. Pelanggaran peraturan pemerintah tentang pengawasan dan pengendalian proyek.

2. Melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.

3. Risiko gugatan dari pihak ketiga.

Konsekuensi Finansial
1. Kerugian biaya operasional dan perawatan.

2. Biaya tambahan untuk perbaikan dan penyelesaian.

3. Risiko kehilangan dana atau subsidi.

4. Denda dan ganti rugi.

Konsekuensi Sosial dan Politik
1. Kehilangan kepercayaan masyarakat.
2. Kritik dan protes dari masyarakat.
3. Dampak negatif pada reputasi pemerintah atau perusahaan.
4. Pengaruh pada karier pejabat terkait.

Cara Menghindari Konsekuensi
1. Pastikan proyek selesai sebelum peresmian.
2. Lakukan evaluasi dan pengujian menyeluruh.
3. Perbarui rencana dan jadwal proyek.
4. Komunikasikan dengan pihak terkait.
5. Pertimbangkan untuk menunda peresmian.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Durasi24.com

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB