Rangkap Jabatan Menuai Kritik Konflik Kepentingan

- Redaksi

Sabtu, 29 Juni 2024 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Paska pelantikan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan 19/05/2024. Ada tugas berat untuk memperbaiki kwalitas manajemen pelayanan publik terutama air minum untuk masyarakat.

Dan ada hal yang lebih menarik adalah terkait rangkap jabatan yang di pegang oleh Direktur Utama PDAM Reza Lutfi Hasan yang juga sekaligus ketua KONI kabupaten Bekasi
Dalam PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dengan jelas dalam pasal 49 ayat 1 yaitu anggota dewan pengawas atau komisaris di larang memangku jabatan rangkap.
A. Anggota direksi pada BUMD BUMN dan atau badan usaha milik swasta.
B. Pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan /atau.
C. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Pembuangan Limbah Cair B3 Sembarangan Meresahkan Warga di Dua Desa

Dari ketentuan tersebut dengan jelas Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi yaitu Reza Lutfi Hasan adalah ketua KONI kabupaten Bekasi Dalam Kemendagri No.50 tahun 1999 tentang kepengurusan BUMD juga mengatur terkait rangkap jabatan diatur dalam pasal 31 yaitu Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap baik di BUMD atau perusahaan lainnya.

Dari sisi pengalaman mengelola perusahaan yang berbasis Air minum, juga wajib di pertanyakan
Jabatan rangkap sudah jelas dalam ketentuan tetapi PJ Bupati Bekasi memaksakan pelantikan terhadap Reza Lutfi Hasan.

Baca Juga :  Pemda Cianjur Berikan Hewan Qurban Sapi dan Kambing di Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Hal ini di komentari oleh sekjen JMPD yaitu Rakim Sanjaya dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa sangat menyayangkan langkah yang dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi tentang pengangkatan direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi.

“Apakah tidak ada orang yang lain sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan apalagi KONI juga menerima dana hibah dari pemerintah daerah sangat besar.tahun 2024 sebesar Rp. 30 M,” ucapnya.

“Bagaimana pertanggungjawaban jika adanya konflik kepentingan didalamnya.
Rakim juga menuntut copot segera Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi,” tutup Rakim.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Gus Yasin Calon Ketua Umum PPP Trah KH. Maimoen Zubair
DEDI MULYADI, POPULISME, DAN GEBRAKAN
Pilkada langsung Vs Demokrasi Jual Beli
Buntut Soal lagu Bayar Bayar Bayar Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng.
Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:18 WIB

Gus Yasin Calon Ketua Umum PPP Trah KH. Maimoen Zubair

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:05 WIB

DEDI MULYADI, POPULISME, DAN GEBRAKAN

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:56 WIB

Pilkada langsung Vs Demokrasi Jual Beli

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:56 WIB

Buntut Soal lagu Bayar Bayar Bayar Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng.

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:51 WIB

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:23 WIB

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB