Jakarta – jmpdnews.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memang tampak sebagai kemenangan bagi kepastian hukum. Namun, di balik itu, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah ini akan memperkuat pemberantasan korupsi, atau justru mempersempitnya?
MK secara tegas menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menentukan kerugian negara. Sekilas, ini terlihat ideal—satu pintu, satu standar, tanpa tafsir ganda. Tapi dalam praktik, hukum tidak sesederhana teks putusan.
Selama bertahun-tahun, penegakan hukum korupsi berjalan dengan melibatkan berbagai instrumen audit, termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat. Bukan tanpa alasan—realitas di lapangan menuntut kecepatan, fleksibilitas, dan respons terhadap laporan masyarakat.
Kini, dengan satu garis tegas dari MK, seluruh praktik itu seperti “direset”. Pertanyaannya: apakah sistem kita siap?
Jika semua harus melalui BPK, maka konsekuensinya jelas—antrian audit akan menggunung. Perkara bisa tertunda. Penyidikan bisa melambat. Bahkan, bukan tidak mungkin, kasus-kasus besar justru kehilangan momentumnya.
Lebih jauh lagi, putusan ini berpotensi menjadi “tameng baru” bagi para pelaku korupsi. Bukan lagi soal apakah perbuatannya melanggar hukum, tetapi apakah prosedur auditnya bisa digugat.
Inilah yang berbahaya.
Korupsi, yang seharusnya dibuktikan secara substansial, berisiko direduksi menjadi permainan administratif. Celah formil bisa dimanfaatkan untuk menggugurkan perkara. Dan ketika itu terjadi, publik akan kembali dihadapkan pada ironi: keadilan kalah oleh teknis.
Di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa putusan ini lahir dari kebutuhan akan kepastian hukum. Selama ini, perbedaan hasil audit antar lembaga kerap menimbulkan konflik tafsir, bahkan membuka ruang kriminalisasi.
Namun, menjadikan BPK sebagai satu-satunya otoritas tanpa memperkuat kapasitas dan koordinasi justru menciptakan masalah baru.
Ini bukan sekadar soal siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Ini soal bagaimana negara memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan, bukan sekadar prosedur.
LBH Arjuna memandang bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini harus diikuti dengan langkah konkret:
Penguatan kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan secara kelembagaan
Sinkronisasi dengan aparat penegak hukum
Regulasi turunan yang mencegah stagnasi penanganan perkara
Tanpa itu, putusan ini berpotensi menjadi paradoks—di satu sisi memperkuat hukum, di sisi lain melemahkan pemberantasan korupsi.
Pada akhirnya, kita harus jujur:
Masalah utama bukan hanya pada siapa yang menghitung kerugian negara, tetapi pada keberanian negara menindak korupsi tanpa tebang pilih.
Dan jika hukum terlalu sibuk dengan prosedur, maka keadilan bisa saja kembali tertunda.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









