Praperadilan Pegi, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :  AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.

Baca Juga :  Diskusi Seru Para Tokoh di Grup WhatsApp Warga Bekasi Mahadaya: Pandangan Beragam Tentang Kepemimpinan dan Kondisi Bekasi

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)
Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah
Dominasi Laporan Polisi : Penipuan Online dan Curanmor
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:32 WIB

AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:14 WIB

Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:38 WIB

Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:24 WIB

Dominasi Laporan Polisi : Penipuan Online dan Curanmor

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB