Praperadilan Pegi, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bandung – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Baca Juga :  Di Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 74 Pj Bupati Dani Ramdan Langsung Jadi Pembina Upacara

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.

Baca Juga :  Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres Cianjur Lepas 10 Purnawirawan Polri

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi
Sudarisman : Rakyat Tidak Butuh Pemimpin yang Mengkoleksi Piagam Penghargaan
Mapia Tanah Masih Berkeliaran di Kab Bekasi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:23 WIB

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:24 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Rabu, 13 November 2024 - 07:40 WIB

Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Sudarisman : Rakyat Tidak Butuh Pemimpin yang Mengkoleksi Piagam Penghargaan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Mapia Tanah Masih Berkeliaran di Kab Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:44 WIB

Program Biskita : Kajian dan Uji Coba Mana Yang Lebih Dahulu

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB