Cikarang – jmpdnews.com – Praktisi hukum Muhamad Reza Putra menanggapi kasus hukum yang menjerat Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi yang kini menjadi terdakwa.
Reza menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang BUMD, direksi yang sedang menjalani proses hukum tidak bisa dipecat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Direksi terdakwa tidak bisa dipecat karena masih berlaku asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum tetap, dia masih menjabat sebagai direksi,” kata Reza kepada media, Rabu (15/10/2024).
Ia menambahkan, Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya dapat melakukan pemberhentian sementara, bukan pemecatan. Langkah ini dilakukan untuk menghormati proses hukum tanpa mencabut jabatan direksi.
Reza juga menyebut, sesuai aturan, direksi yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima gaji sebesar 50 persen hingga ada putusan pengadilan yang final.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Dirus bersifat pribadi dan tidak merugikan perusahaan, serta terjadi jauh sebelum menjabat sebagai direktur usaha.
“Ini kasus pribadi, bukan yang merugikan perusahaan. Jadi sebaiknya kita menghormati proses hukum sampai ada putusan akhir,” tutupnya.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









