Prabowo Subianto Beri Mandat kepada Holik BN. Qodratuloh, SE, MSi untuk Maju dalam Pilkada Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat tugas kepada BN Holik Qodratulloh, SE., MSi untuk maju dalam Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi. Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal H. Ahmad Muzani.

“Surat tugas dari Ketua Umum DPP Gerindra, Pak Prabowo Subianto, sudah saya terima. Kami langsung sosialisasikan kepada seluruh kader supaya langsung bergerak untuk memenangkan Pilkada di Kabupaten Bekasi,” kata BN Holik Qodratulloh saat dihubungi awak media pada Selasa, 23 Juli 2024, siang.

Diketahui sebelumnya, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat resmi berkoalisi di Pilkada sebagai poros kekuatan baru yang akan bertarung pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Cianjur Menggelar Jalan Santai dan Donor Darah

Koalisi ketiga partai ini telah memenuhi syarat untuk mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dengan kekuatan 19 kursi di DPRD Kabupaten Bekasi, meliputi delapan kursi dari Gerindra, tujuh dari PKB, dan empat dari Demokrat.

Koalisi ini menjadi kekuatan kedua setelah sebelumnya PDIP, PPP, dan PBB yang lebih dulu mendeklarasikan diri menyatukan kekuatan, diikuti oleh PKS. Perbedaannya, koalisi baru ini belum secara resmi menyebutkan kandidat yang akan diusung.

Berikut isi surat tugas DPP Partai Gerindra kepada BN Holik Qodratulloh selaku bakal calon kepala daerah dan/atau bakal calon wakil kepala daerah:

Baca Juga :  Zuli Zulkipli: Prestasi Zonk!! Di Sebut Bapak Pembangunan

Berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, PAC, dan pimpinan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan.

Melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan Partai Gerindra.

Melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20% kursi DPRD.

Melengkapi pasangan bakal calon yang dapat menunjang kemenangan.
Bersedia menaati manifesto perjuangan, AD/ART, dan arahan Partai Gerindra.
Jika kelengkapan partai koalisi dan pasangan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi penugasan ini.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab
Direktur LBH Arjuna : Pidato Prabowo Kontradiktif dengan Realita
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:51 WIB

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:24 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:21 WIB

Direktur LBH Arjuna : Pidato Prabowo Kontradiktif dengan Realita

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Rabu, 13 November 2024 - 07:40 WIB

Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:54 WIB

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu : Peran Pemuda Penting Bagi Pembangunan Bangsa

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB