PPATK Buka Suara soal Kabar Pemblokiran Rekening Milik Ketua MUI

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jmpdnews.com – Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) datangi kantor Majelis Ulama indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi soal pemblokiran rekening.

Kunjungan untuk klarifikasi tersebut dilakukan usai ramai soal PPATK memblokir rekening dormant yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.

PPATK menyatakan bahwa pihaknya tak melakukan pemblokiran pada rekening atas nama Cholil Nafis.

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ucap Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim.

“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” terangnya.

Ia kemudian menyatakan bahwa kemungkinan pemblokiran dilakukan oleh pihak bank atas dugaan rekening tak aktif selama 6 bulan.

“Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuhnya.

“Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas,” ucap Fithriadi lagi.

Sebelumnya, melalui unggahannya di Instagram, Cholil Nafis menuliskan bahwa dirinya tahu rekening diblokir karena tak bisa melakukan transaksi.

Dalam unggahannya itu, Cholil mengungkapkan bahwa rekening tersebut memang tidak ada aktivitas transaksi sejak awal tahun 2025 ini.

Nominal uang dalam rekening tersebut menurut pengakuan Cholil ada sekitar Rp200-300 juta untuk kebutuhan yayasan.

“Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya yang ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan saja,” tulis Cholil dalam unggahannya pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi, ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir, termasuk rekening dormant,” tambahnya. (RMA)

Baca Juga :  SMP 4 Cikarang Timur Gelar rapat awal tahun

Berita Terkait

Lomba Kampung Bersih, Semangat Baru Warga Bekasi Panitia jangan Cedrai semangat Kolektif Masyarakat
Tengah Jadi Isu Panas di Medsos, Begini Respon Menohok Hanung Bramantyo soal Penayangan Film Merah Putih: One For All di Bioskop
Centrum As Syauqiyah Pusat Silaturahmi Pasgong Akan Gelar Tangkap Ikan Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 80.
Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah
ODGJ Siapa yang bertanggung jawab
SMP 4 Cikarang Timur Gelar rapat awal tahun
Sekjen LSM JMPD Menyoroti Pengerjaan Proyek Saluran Air Tersier Desa Karangsari
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:55 WIB

Lomba Kampung Bersih, Semangat Baru Warga Bekasi Panitia jangan Cedrai semangat Kolektif Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 07:31 WIB

PPATK Buka Suara soal Kabar Pemblokiran Rekening Milik Ketua MUI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:07 WIB

Tengah Jadi Isu Panas di Medsos, Begini Respon Menohok Hanung Bramantyo soal Penayangan Film Merah Putih: One For All di Bioskop

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Centrum As Syauqiyah Pusat Silaturahmi Pasgong Akan Gelar Tangkap Ikan Gratis Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke 80.

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:52 WIB

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

Kamis, 26 September 2024 - 15:04 WIB

ODGJ Siapa yang bertanggung jawab

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:18 WIB

SMP 4 Cikarang Timur Gelar rapat awal tahun

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB